Bejat! Seorang Ayah di Ciamis Diduga Cabuli Anak Tirinya Usia 12 Tahun hingga Melahirkan

1 Maret 2023, 16:33 WIB
Konferensi pers pelaku pencabulan ayah tiri (AS) warga Desa Mekarjaya, Baregbeg, Kabupaten Ciamis, terhadap anak di bawah umur hingga melahirkan. Pelaku kini ditangkap Polres Ciamis untuk dilakukan penindakan lebih lanjut, Rabu (01/03/2023). /kabar-priangan.com/Agus P/

 

 

KABAR PRIANGAN - Kelakuan bejat, AS (42) warga Desa Mekarjaya, Baregbeg, Kabupaten Ciamis, diduga melakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur, berusia 12 tahun hingga melahirkan.

Pelaku tindak pidana pencabulan, yang juga berstatus bapak tiri berhasil diamankan pihak Polres Ciamis.

Diketahui aksi yang bertentangan dengan hukum tersebut terungkap pada tanggal 21 Februari 2023, lantaran korban telah melahirkan anak hasil perbuatan dari tersangka. Hingga sang ibu curiga, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ciamis.

Baca Juga: Sumedang Akhirnya Miliki Perda Kepalangmerahan, Ini Produk Hukum Daerah Pertama di Indonesia

"Pelaku AS (42) kami amankan atas dasar laporan dari ibu korban yang mengetahui anaknya merupakan korban telah melahirkan. Pelaku kami amankan di rumah korban tanpa melakukan perlawanan," ucap Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH.

Didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman, SE, Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB, dan KBO Sat Reskrim Polres Ciamis Iptu Ateng Budiono dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu 01 Maret 2023.

Dijelaskan Kapolres, pelaku atau ayah tiri korban melakukan bujuk rayu dengan memberikan iming-iming uang dan makanan kesukaannya, agar mau menjadi pemuas hasrat seks tersangka. Hingga setelah didalami, kejadian itu dilakukan sejak Desember 2021 silam.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Bandung yang Lagi Hits 2023 dan Dekat dengan Stasiun Kereta, Ada Perosotan Warna Warni

"Perbuatan dilakukan sebanyak 7 kali sejak Desember 2021 silam. Ada bujuk rayu dan imbalan uang senilai Rp20 ribu - Rp50 ribu. Dan kost-kostan kosong samping rumah itu tempat kejadian pertama," jelas AKBP Tony

Terkait adanya dugaan ancaman dari tersangka ke korban, pihaknya masih mendalami. Namun berdasarkan keterangan yang dilakukan tim Sat Reskrim Polres Ciamis, bahwa korban sempat melakukan perlawanan.

"Ancaman kami sedang dalami. Pada saat dilakukan ada penolakan dari anak korban. Kemungkinan ada ancaman," paparnya.

Baca Juga: Piala AFC U 20 2023 Timnas Indonesia Vs Irak, Tak Perlu Inferior, Garuda Nusantara juga Pernah Menjadi Juara

Atas perbuatan yang dilakukan, kata Kapolres Ciamis, AS sangkakan Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 (2) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler