KH Tetep: Masyarakat Jabar Berhak untuk Mendapatkan Pembangunan yang Merata

24 Maret 2023, 23:08 WIB
KH Tetep Abdulatip /DOK PRibadi/

KABAR PRIANGAN - Seluruh masyarakat Jawa Barat berhak untuk mendapatkan pembangunan secara merata dari pemerintah.

Untuk mendapatkan pembangunan, maka warga Jawa Barat berhak untuk mengajukan pembangunan yang diinginkan kepada pemerintah.

Namun, pengajuan pembangunan yang diinginkan oleh masyarakat ini harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Lindungi Pekerja Migran, DPRD Jabar Terbitkan Perda No 2/2021. KH Tetep: Banyak PMI yang Mendapatkan Masalah

Jika prosedurnya tidak sesuai dengan syarat dan juklak serta juknisnya, maka peluangnya tipis untuk disetujui oleh pemerintah.

Selain itu, untuk mengajukan usulan pembangunan di daerahnya, masyarakat bisa mengakses Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Melalui SIPD ini, masyarakat bisa mengetahui, apa-apa saja rencana pembangunan yang akan dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga: David da Silva Cetak Gol Lagi! Kembali Pimpin Top Skor, Kunci Kemenangan Persib Bandung atas Bhayangkara FC  

Dengan demikian, maka masyarakat bisa menyesuaikan usulan pembangunan di daerahnya dengan rencana pembangunan yang akan dilakukan oleh pemerintah melalui SIPD ini.

Hal itu dijelaskan oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, KH Drs. Tetep Abdulatip di sela-sela melakukan sosialisasi Perda Perlindungan Pekerja Migran kepada masyarakat di daerah pemilihan 2 dan 3 Kabupaten Tasikmalaya, beberapa waktu lalu.

“Masyarakat berhak mengajukan pembangunan kepada pemerintah, baik itu di sektor pendidikan, infrastruktur, hingga pembangunan ekonomi,” kata politisi dari PKS ini.

Baca Juga: Kronologi Penutupan Patung Bunda Maria di Rumah Doa Kulonprogo Yogyakarta

Namun Tetep mengingatkan, pengajuan pembangunan tersebut sifatnya harus kelembagaan, bukan perorangan. Selain itu, mekanisme pengajuannya telah ditentukan oleh pemerintah.

“Jadi saat mengajukan usulan pembangunan ke pemerintah, tata caranya harus mengikuti mekanisme yang telah ditentukan. Kalau tidak, maka pengajuannya kemungkinan besar tidak bisa disetujui karena tidak masuk dalam sistem administrasi yang telah ditentukan,” kata Tetep.

Bahkan untuk saat ini, kata Tetep, usulan pembangunan yang diajukan oleh masyarakat harus dengan cara online, sudah tidak bisa dilakukan secara manual lagi.

Baca Juga: Pencarian Pemancing yang Hanyut di Sungai Cisaruni Tasikmalaya Belum Buahkan Hasil

“Pengajuan usulan pembangunan melalui SIPD dengan sistem online ini untuk mempermudah prosesnya serta administrasinya,” kata Tetep.

Jadi, tambah pria yang kerap disapa “Pak Ustadz” ini, masyarakat harus bisa menyesuaikan diri dengan sistem digital yang diterapkan dalam SIPD ini.

“Sekarang semua ini serba digital. Kita mau tak mau, suka dan tidak suka harus bisa mengikutinya. Kalau tidak, maka kita akan ketinggalan,” kata Tetep.

Baca Juga: Pencarian Pemancing yang Hanyut di Sungai Cisaruni Tasikmalaya Belum Buahkan Hasil

Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Kab Tasikmalaya dari PKS, Hj. Ucu Dewi Sarifah, para caleg PKS dari Dapil 2 dan 3 Kabupaten Tasikmalaya, serta sekwan DPRD Provinsi Jawa Barat.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler