KABAR PRIANGAN - Para pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri atau disebut juga Pekerja Migran Indonesia (PMI), kerap mendapatkan berbagai permasalahan, mulai dari permasalahan di lingkungan kerja, permasalahan sosial, hingga tindakan-tindakan kriminal.
Untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindingan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Provinsi Jawa Barat.
Agar Perda tentang Pekerja Migran ini diketahui oleh seluruh masyarakat Jawa Barat, maka anggota DPRD Provinsi Jawa Barat menyosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat, sesuai dengan daerah pemilihannya masing-masing.
Di Kabupaten Tasikmalaya, Perda tentang perlindungan bagi Pekerja Migran ini disosialisasikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat, Drs. KH. Tetep Abdulatip, di Yayasan Fathurrobbany, Kampung Nampong, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (20/3/2023).
Sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Perlindungan bagi Pekerja Migran ini dihadiri oleh masyarakat di daerah pemilihan 2 dan 3 Kabupaten Tasikmalaya yang meliputi wilayah Ciawi dan sekitarnya.
Hadir pula dalam acara sosialisasi tersebut Setwan DPRD Provinsi Jawa Barat, anggota DPRD Kab. Tasikmalaya, Hj. Ucu Dewi Sarifah, bakal calon anggota legislatif PKS dari dapil 2 dan 3, serta Satgas Pemenangan Pemilu DPD PKS Kab. Tasikmalaya.