Hingga 10 Hari Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 di Pangandaran Belum Ada yang Mendaftar, Sisa 4 Hari Lagi!

10 Mei 2023, 23:21 WIB
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin di kantornya.*/kabar-priangan.com/Kiki Masduki  /

KABAR PRIANGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran mengimbau kepada partai politik agar bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang akan diajukan melengkapi semua persyaratan, sebelum menyampaikan berkas baik secara manual maupun melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, pendaftaran bacaleg mulai 1-14 Mei 2023, dan pihaknya mengimbau bacaleg partai politik harus melengkapi semua berkas persyaratan sesuai ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sebelum di daftarkan ke KPU.

"Sampai hari kesepuluh sejak dibukanya pendaftaran pada 1 Mei 2023, belum ada yang mendaftar ke KPU Pangandaran dan kami imbau partai politik harus melengkapi persyaratan bacaleg sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sebelum mendaftar," kata Muhtadin, Rabu 10 Mei 2023.

Baca Juga: 460 Peserta dari 27 Daerah di Jabar Ikuti STQH 2023, 20 Kafilah Diantaranya dari Kota Tasikmalaya

Muhtadin menambahkan, partai politik yang mengusung bacaleg harus menyerahkan persyaratan lengkap. Jangan sampai nanti ada berkas persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan.

"Kami harapkan semua persyaratan bacaleg lengkap semua diserahkan dalam bentuk fisik dan digital yang diunggah ke aplikasi Silon, jangan sampai ada bacaleg yang dinyatakan tidak lengkap dikembalikan," ujarnya.

Ia menuturkan partai politik terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara atau pihak yang diberi mandat, harus datang langsung ke KPU untuk menyerahkan dokumen pencalonan secara fisik dan data dokumen yang diunggah ke Silon.

Baca Juga: Jumat Ini Napak Tilas Mahkota Binokasih dan Ngarak Pataka Hari Jadi Ciamis 2023 Digelar, Ini Jadwal Acaranya

Muhtadin pun mengingatkan partai politik harus memperhatikan dan memahami betul prosedur persyaratan pencalonan bacaleg, persyaratan administratif, pemenuhan 30% perempuan, tandatangan dan cap parpol, persetujuan DPP partai bersangkutan, dan ketentuan lainya yang diatur dalam PKPU.***



Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler