Ayah Cabuli Anak Kandung Hingga Melahirkan, Awalnya Tak Terima Korban Punya Pacar

17 Juni 2023, 14:57 WIB
Ilustrasi pencabulan. /pixabay/

KABAR PRIANGAN - Warga Bargebeg, Ciamis, Jawa Barat, digemparkan oleh ditangkapnya DK (44) oleh pihak kepolisian pada Rabu, 14 Juni 2023.

DK diduga telah menghamili anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun hanya karena tak terima jika ia telah memiliki pacar.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan jika perbuatan cabul dan pesetubuhan itu sudah dilakukan sejak November 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 17 Juni 2023: Capricorn Hari Ini Ada yang Membagikan Rahasianya, Aquarius dan Pisces?

Dilansir dari pikiran-rakyat.com pada Jumat, 16 Juni 2023, Tony juga mengatakan jika perbuatan bejat tersebut dilakukan dengan kekerasan.

“Modus operandinya diduga tersangka, sebelum menyetubuhi dan mencabuli anak korban, tersangka melakukan kekerasan terhadap anak korban dengan cara menarik paha anak korban sebanyak satu kali. Setelah itu, tersangka pun menarik paksa celana dan celana dalam korban hingga terlepas,” ungkap Tony.

Tersangka mengaku jika awalnya ia emosi karena korban memiliki pacar, ia lalu melampiaskan kekesalan dengan memperkosa korban.

Baca Juga: Viral Lagu Panji Sakti yang Pernah Jadi Soundtrack Sinetron Malaysia. Ini Lirik Jiwaku Sekuntum Bunga Kemboja

DK sendiri telah berpisah dari istrinya sejak 2019. Dia kemudian tinggal bersama dua anak kandungnya, yaitu korban dan adiknya. Namun sekarang DK telah diatahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AKBP Tony Prasetyo Yughangkoro menjelaskan jika tersangka DK diancam Undang-Undang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman berat.

“Untuk tersangka, kami sangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Andak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga: Sebelum King The Land, Ini 5 Drakor yang Pernah Dibintangi Junho 2PM

Maraknya kasus pelecehan seksual pada anak, bahkan oleh orang paling dekat yang seharusnya memberikan perlindungan, membuat banyak masyarakat bertanya-tanya apa sebab yang melandasi hal tersebut.

Ternyata ada banyak faktor yang bisa menjadi penyebabnya, dimulai dari faktor ekonomi yang lemah hingga spritiual dari lingkup keluarga.

Hal tersebut tentu sangat miris, mengingat data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menunjukkan jika ada 21.241 anak yang telah menjadi korban kekerasan di dalam negeri pada tahun 2022.

Baca Juga: Sinopsis Drakor See You In 19th Life yang Tayang Perdana Pada Hari Ini

Kekerasan yang dimaksud tak hanya berupa kekerasan fisik, namun juga psikis, seksual, penelantaran, perdagangan orang, hingga eksploitasi.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler