Ayah Kandung di Ciamis Cabuli Anak Sendiri hingga Melahirkan, Ini Hukuman Berat yang Menanti Tersangka DK

- 16 Juni 2023, 18:14 WIB
DK (44), warga Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis Jawa Barat terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar karena diduga mencabuli anak kandungnya sendiri.*/kabar-priangan.com/Agus Pardianto
DK (44), warga Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis Jawa Barat terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar karena diduga mencabuli anak kandungnya sendiri.*/kabar-priangan.com/Agus Pardianto /

KABAR PRIANGAN - Tersangka DK (44), warga Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis Jawa Barat, terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar karena ulah bejatnya yang diduga mencabuli anak kandungnya sendiri.

Tersangka disasar Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sang ayah biadab tersebut diancam pasal itu karena diduga tega menghamili anaknya sendiri. Bahkan putrinya yang beranjak remaja itu telah melahirkan. Setelah kasus tersebut dilaporkan ke aparat kepolisian, kini Tersangka DK ditahan di Mapolres Ciamis.

Baca Juga: Menderita Stroke Lalu Ditinggal Istri, Encar Menangis Haru Dapat Bantuan Kursi Roda

Menurut Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhongkoro melalui Kasat Reskrim M Firmansyah, tersangka berstatus sudah bercerai dengan istrinya atau ibu korban. Dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengaku awalnya terpancing emosi setelah mengetahui anaknya menjalin hubungan dengan laki-laki. Kemudian ia melarang korban untuk berpacaran.

"Kejadian awalnya pada tahun 2021. Saat korban bersama adiknya tidur bersama, tersangka membangunkan korban. Ia melampiaskan kekesalannya dengan berusaha menyetubuhi korban," kata Firmansyah kepada wartawan di Mapolres Ciamis, Kamis 15 Juni 2023.

Saat itu, lanjut Firmansyah, korban sempat menghindar. "Namun tersangka memaksa hingga melakukan kekerasan terhadap korban," ucapnya.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x