Dua Tersangka Pembegalan Motor di Pedalaman Garut Ditangkap Polisi

6 Juli 2023, 20:38 WIB
Dua warga Kabupaten Bandung, O (23) dan KH (24) ditangkap petugas Polres Garut, Rabu 5 Juli 2023. Keduanya menjadi tersangka kasus pembegalan terhadap remaja yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Cisewu Kabupaten Garut.*/kolase kabar-priangan.com/Foto: Istimewa /

KABAR PRIANGAN - Dua orang warga Kabupaten Bandung ditangkap petugas kepolisian di wilayah hukum Polres Garut. Mereka menjadi tersangka pembegalan seorang remaja yang tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Raya Cisewu.

Menurut Kasi Humas Polres Garut, Ipda Adhi Susilo, dua warga Bandung yang ditangkap yakni O (23) dan KH (24). Mereka ditangkap pada Rabu, 5 Juli 2023 malam kemarin di kawasan selatan Garut. 

Diungkapkan Adhi, penangkapan terhadap O dan KH dilakukan menyusul adanya laporan dari warga yang mengaku telah menjadi korban pembegalan. Pelaku yang berjumlah dua orang telah mengambil secara paksa sepeda motor yang tengah dikendarainya setelah terlebih dahulu mengancamnya dengan senjata tajam. 

Baca Juga: Gadis ABG di Garut Loncat ke Sungai Cimanuk, Ini Pemicunya

"Seorang remaja berusia 16 tahun telah melaporkan peristiwa pembegalan yang menimpa dirinya. Hal itu terjadi saat dirinya mengendarai sepeda motor di seputar Jalan Raya Cisewu tepatnya di kawasan Kampung Pasir Eurih, Desa Sukajaya," kata Adhi, Kamis, 6 Juli 2023.

Aksi pembegalan, tutur Adhi, dilakukan pelaku di tempat yang sepi yakni di antara pegunungan. Korban yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol Z 5011 FJ tiba-tiba dipepet oleh pelaku. 

Kemudian katanya, salah seorang pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis golok yang digunakan untuk mengancam korban. Korban pun tak bisa berbuat apa-apa ketika sepeda motornya dibawa oleh pelaku ke arah Bandung via Talegong.

Baca Juga: Bupati Rudy Tanggapi Pensiunan yang Masih Gunakan Kendaraan Dinas Pemkab Garut

Adhi menyebutkan, korban pun langsung melaporkan apa yang telah dialaminya ke Polsek Cisewu. Petugas Polsek Cisewu pun langsung berkoordinasi dengan Polsek Talegong untuk dibantu melakukan pencegatan terhadap pelaku.

"Berkat koordinasi yang baik dan tindakan cepat yang dilakukan petugas, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap. Petugas Polsek Talegong yang telah bersiaga melakukan pencegatan, berhasil menangkap kedua pelaku yang hendak membawa sepeda motor milik korban ke wilayah Bandung," ucapnya. 

Dijelaskan Adhi, pelaku KH berhasil ditangkap di wilayah Talegong sedangkan pelaku O ditangkap di wilayah Cisewu. O berusaha kabur dengan berbalik arah begitu tahu ada polisi dan warga yang sudah mencegatnya. 

Baca Juga: Pensiunan Pemkab Garut Masih Gunakan Mobil Dinas Pemerintah untuk Kepentingan Pribadi

Dengan dibantu warga, polisi pun terus mengejar pelaku O yang saat itu membawa sepeda motor milik korban. Hngga akhirnya ia juga berhasil ditangkap di kawasan Cigembong yang masuk wilayah Kecamatan Cisewu. 

Keduanya kemudian digiring ke Mapolsek Cisewu untuk menjalani pemeriksaan. Polisi melakukan pengembangan penyidikan karena tak menutup kemungkinan aksi pembegalan yang mereka lakukan ini bukan untuk yang pertama kalinya dilakukan.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler