Belum Menemukan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Sumedang: Tertib Sesuai Ketentuan

4 Desember 2023, 17:28 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang, Luli Rusly menyatakan hingga kini belum ada laporan pelanggaran pada tahapan kampanye. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah berlangsung hampir satu minggu. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang, sampai saat ini belum menemukan satupun pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu.

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang, Luli Rusly, di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang, Senin, 4 Desember 2023.

Luli menyebutkan, selama satu minggu pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu di Kabupaten Sumedang, pihaknya belum menemukan adanya peserta Pemilu yang melakukan pelanggaran dalam kampanye Pemilu. 

Baca Juga: Cibeureum Kulon Sumedang jadi Desa Cantik Nasional

Padahal menurut Luli, sejak dimulainya tahapan Pemilu pada tanggal 28 November 2023, Bawaslu bersama Panwaslu Kecamatan, terus gencar melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan kampanye yang dilakukan oleh para peserta Pemilu.

Namun hasilnya, tahapan kampanye di Sumedang ini ternyata berjalan tertib sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu 2024.

"Selama masa kampanye Pemilu ini, kami selalu menerima laporan dari Panwaslu kecamatan secara real time. Jadi setiap aktivitas kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu, pasti masuk laporannya kepada kami setiap hari," ujar Luli.

Baca Juga: Panwascam Jatigede Sumedang Optimalkan Pengawasan Pemilu di Wilayah Pelosok

Dengan demikian, semua tim pengawas Pemilu dari mulai Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), hingga Panwaslu Kecamatan, semuanya bekerja untuk membuat laporan hasil pengawasannya melalui alat kerja yang telah disiapkan. 

Laporan yang dituangkan dalam alat kerja ini, kata Luli, tentunya akan menjadi tolak ukur kinerja tim pengawas, dalam hal ini PKD dan Panwaslu Kecamatan.

"Jadi ukurannya itu alat kerja. Nanti laporan tersebut, akan kami kaji apakah ada indikasi melanggar administratif atau melanggar pidana Pemilu. Dan sampai hari ini, kami belum menemukan adanya laporan yang mengarah pada pelanggaran Pemilu," ucap Luli Rusly.

Baca Juga: Sumedang Targetkan Zero New HIV AIDS di Tahun 2030

Luli menuturkan, dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu ini, Bawaslu tentunya tidak hanya melakukan pengawasan secara langsung ke lapangan. Akan tetapi akan menerima juga setiap laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat, ataupun peserta Pemilu. 

Sesuai tahapan pemeriksaan yang telah ditetapkan, sambung Luli, setiap laporan tentang dugaan pelanggaran Pemilu yang masuk ke Bawaslu, nantinya akan langsung dikaji terlebih dahulu oleh Bawaslu. Nanti, apabila hasil kajian tersebut sudah dinyatakan benar-benar melanggar, maka oleh Bawaslu akan langsung mengumumkannya ke publik.

"Semua laporan itu akan langsung kami kaji. Seandainya ada indikasi pelanggaran pidana Pemilu, maka akan kita bahas bersama Sentra Gakumdu. Tapi kalau hanya sebatas pelanggaran administratif, paling akan ditangani langsung oleh Bawaslu," tutur Luli.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler