Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Garut Diperpanjang Sampai 23 Januari 2024

27 Desember 2023, 21:22 WIB
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Garut Rudy Gunawan-Helmi Budiman. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Rudy Gunawan dan Helmi Budiman nampaknya harus lebih lama menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Garut. Akhir masa jabatan mereka yang semula dinyatakan habis tanggal 31 Desember 2023, ternyata kini diperpanjang sampai tanggal 23 Januari 2024. 

Diperpanjangnya masa jabatan Rudy dan Helmi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Garut merupakan dampak adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, sejumlah kepala daerah di Indonesia melakukan gugatan terkait Pilkada di antaranya tentang akhir masa jabatan mereka yang dinilai belum saatnya dan gugatan ini pun dikabulkan MK. 

Baca Juga: Pemda Siap Dukung KONI Gelar Porkab Garut Juli 2024

Wakil Ketua DPRD Garut, Enan, membenarkan adanya perpanjangan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Garut dari semula berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi tanggal 23 Januari 2024.

Dengan demikian, Rudy dan Helmi masih punya kesempatan memimpin Garut selama kurang lebih satu bulan ke depan.  

"Kami memang sudah mendapatkan informasi adanya perpanjangan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Garut sampai tanggal 23 Januari 2024 mendatang. Hal ini berdasarkan putusan MK yang mengabulkan gugatan tentang jabatan kepala daerah yang selesai di akhir tahun 2023, termasuk Garut," kata Enan saat ditemui di Pendopo Garut, Rabu, 27 Desember 2023.

Baca Juga: Polres Garut Siapkan Tim Antisipasi Peredaran Narkoba di Malam Tahun Baru

Dengan adanya putusan MK tersebut, tutur Enan, maka Rudy dan Helmi pun masih memiliki kewenangan yang sama hingga masa jabatannya habis pada tanggal 23 Januari 2024. Kewenangan tersebut termasuk melakukan rotasi mutasi jabatan birokrasi di lingkungan Pemkab Garut. 

Mengenai calon pejabat Bupati Garut setelah nanti masa jabatan Rudy dan Helmi habis, menurut Enan pihaknya sejak jauh hari telah mengajukan tiga nama ke Kemendagri.

Ketiga nama tersebut yakni, Nurdin Yana yang saat ini menjabat Sekda Garut, Wawan Nurdin (Kepala DPMD Garut), dan Budi Gangan (Asda 2 Pemkab Garut). 

Baca Juga: Persigar Garut Gagal Melangkah ke Semifinal Liga 3 Seri 1 Jawa Barat

Ketiga nama tersebut, imbuhnya, diajukan ke Kemendagri untuk calon pejabat Bupati Garut untuk mengisi kekosongan pasca habisnya masa jabatan Rudy-Helmi.

Selain dari DPRD Garut, pengajuan tiga nama untuk pejabat Bupati Garut juga dilakukan pihak Pemprov Jabar dan juga Kemendagri. 

"Dengan demikian ada 9 nama yang diajukan untuk menjadi pejabat Bupati Garut. Penentuannya sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kemendagri sehingga kami pun sama sekali tidak mengetahui siapa yang akan menjadi pejabat Bupati Garut," ucap Enan. 

Baca Juga: Taman Satwa Cikembulan dan Wisata Air Panas Darajat Jadi Tempat Favorit Libur Natal di Garut

Namun demikian ia berharap yang menjadi pejabat Bupati Garut nantinya adalah orang yang benar-benar mengenal dan memahami kondisi Garut. Dengan kata lain, pejabat Bupati diharapkan diambil dari pejabat Garut.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler