Ini Kriteria Kerusakan Rumah Akibat Gempa Sumedang yang Berhak Dapat Bantuan

8 Januari 2024, 18:12 WIB
Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman, bersama jajaran Forkopimda, sedang memberikan keterangan pers kepada para awak media. /kabar-priangan.com/Nanang Sutisna/

KABAR PRIANGAN - Penanganan bencana gempa bumi di wilayah Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, kini telah memasuki masa transisi menuju rekonsiliasi dan rekontruksi. 

Selama masa transisi pascabencana gempa ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang akan lebih fokus untuk mengoptimalkan penyaluran bantuan bagi para korban bencana gempa, serta mempercepat proses verifikasi dan validasi data kerusakan bangunan yang akan mendapat bantuan.

"Masa tanggap darurat bencana gempa di Sumedang telah berakhir sampai hari Minggu kemarin. Sekarang kita telah memasuki masa transisi. Pada masa transisi ini, kita akan fokus untuk mengoptimalkan penyaluran bantuan, serta verifikasi dan validasi data kerusakan bangunan," kata Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman, saat menggelar jumpa pers di Gedung Negara, Senin, 8 Desember 2024.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Tak akan Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Gempa, Herman: Relatif Aman

Berkaitan dengan proses verifikasi dan validasi data kerusakan bangunan, kata Pj Bupati Sumedang, pelaksanaannya akan dilakukan langsung oleh tim dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (DPKPP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang. 

Herman menyebutkan, proses verifikasi dan validasi ini, tentunya akan dilakukan secara teliti dan cermat sesuai dengan kriteria kerusakan bangunan yang telah ditentukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia. 

"Pokonya, proses verifikasi dan validasi bangunan yang rusak ini, harus benar-benar dilakukan secara cermat, sesuai kriteria kerusakan bangunan yang telah ditentukan oleh Kementerian PUPR. Proses verifikasi dan validasi ini, akan dikawal langsung oleh tim dari Kejaksaan Negeri. Jadi tidak boleh main-main," ujar Herman.

Baca Juga: Kajari Sumedang: Jangan Ada Persoalan Hukum Pascagempa

Pj Bupati Sumedang menuturkan, hasil verifikasi dan validasi itu, nantinya akan dijadikan dasar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, untuk mengusulkan bantuan bagi warga terdampak gempa.

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Sumedang juga menjelaskan mengenai kriteria kerusakan bangunan rumah terdampak gempa yang layak untuk diusulkan agar bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah. 

Kriteria kerusakan bangunan yang layak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah ini, sambung Herman, pertama untuk kategori bangunan rusak berat, kondisi kerusakan pada komponen struktur utama bangunannya harus di atas 50 persen. 

Baca Juga: Adanya Sesar Aktif di Sumedang, Pemkab Harus Lebih Waspada

"Untuk kategori bangunan rumah rusak berat, kondisi kerusakan pada komponen struktur utama bangunannya harus di atas 50 persen. Salah satunya, dinding pemikul beban terbelah dan roboh, kegagalan komponen-komponen pengikat neayebabkan bangunan terpisah, sehingga bangunan tersebut kondisinya berbahaya untuk dihuni," ujar Herman. 

Kemudian untuk bangunan rumah dengan kategori rusak sedang, kondisi kerusakan pada komponen struktur utama bangunannya antara 30 sampai 50 persen. 

Bangunan rumah yang masuk kriteria rusak sedang ini, sambung Herman, ciri-cirinya mengalami retak besar pada bagian dinding, kondisi retakannya menyebar di banyak tempat, dan sebagian struktur bangunannya rusak sehingga kekuatan untuk memikul beban bangunan menjadi berkurang. 

Baca Juga: BMKG Catat Guncangan Gempa Sumedang Semakin Lemah, Terakhir Magnitudo 2,3.

"Bangunan rumah yang masuk kategori rusak sedang ini juga, dianggap sudah tidak layak dan tidak aman untuk dihuni. Makanya, warga terdampak gempa yang rumahnya masuk kategori rusak berat dan sedang ini, untuk sementara diasarankan tinggal dulu di rumah sanak saudaranya, sampai proses rekontruksi bangunan selesai," ucap Herman.

Sementara untuk bangunan rumah yang masuk kategori rusak ringan, kondisi kerusakan komponen struktur utama bangunannya hanya di bawah 30 persen.

Ciri-ciri bangunan rumah yang mengalami rusak ringan ini, antara lain mengalami retak kecil (lebar celah antara 0,75 mm hingga 6 mm) pada dinding, dan plesteran temboknya berjatuhan mencakup luas yang besar.

Baca Juga: 10 Gempa Terjadi di Sumedang dari 31 Desember 2023 hingga Hari Ini, Daryono BMKG: Frekuensinya Semakin Jarang

"Bangunan rumah terdampak gempa yang akan diusulkan untuk mendapatkan bantuan itu, harus benar-benar memenuhi kriteria kerusakan bangunan berdasarkan ketentuan Kementerian PUPR. Jadi tidak bisa sembarangan diusulkan, makanya proses verifikasi dan validasi kerusakan bangunannya juga akan diawasi langsung oleh aparat penegak hukum," tutur Herman Suryatman. 

Dikatakan Herman, jumlah bangunan rumah terdampak gempa di Sumedang yang telah dilaporkan ke Posko tanggap darurat bencana gempa ini seluruhnya mencapai 2.000 unit lebih.

Dari jumlah kerusakan tersebut, sampai saat ini baru ada sekitar 300 unit bangunan rumah yang dianggap telah layak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. 

Baca Juga: Puluhan Unit Komputer di SMKN Situraja Rusak Dampak Bencana Gempa Sumedang

"Untuk verifikasi kerusakan bangunan tahap pertama, baru ada 300 unit bangunan yang dianggap layak untuk diusulkan mendapatkan bantuan. Yaitu, rumah dengan kategori rusak berat sebanyak 6 unit, rumah kategori rusak sedang 10 unit, dan rumah dengan kategori rusak ringan sebanyak 284 unit," tutur Herman. 

Ratusan rumah yang telah selesai diverifikasi dan dianggap layak untuk mendapatkan bantuan ini, akan segera diusulkan kepada pemerintah pusat, supaya segera dilakukan rekontruksi. 

Namun sebelum proses rekontruksi bangunan rumah itu bisa dilakukan, maka untuk sementara warga terdampak yang kondisi rumahnya masuk kategori rusak berat dan sedang, dan diberikan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp 500.000, - per bulan. 

Baca Juga: DPD Papera Jabar dan DPC Partai Gerindra Sumedang Dirikan Posko Bencana Gempa di Kampung Dano Sumut

"Tahap pertama kan sudah selesai, jadi sekarang kami akan melanjutkan lagi proses verifikasi dan validasi bangunan rumah yang tahap kedua. Targetnya, akhir Januari 2024 nanti, proses verifikasi ini harus sudah selesai," tuturnya.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler