Diperiksa Bawaslu, Anggota Satpol PP Garut yang Terlibat Deklarasi Dukungan Cawapres Bertambah

11 Januari 2024, 18:06 WIB
Petugas Bawaslu Garut memeriksa salah seorang anggota Satpol PP Garut yang terlibat dalam video aksi deklarasi dukungan terhadap Cawapres Gibran Rakabuming Raka di Sekretariat Bawaslu Garut di Jalan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kidul. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Jumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut yang menjadi pelaku aksi dukungan terhadap Cawapres Gibran Rakabuming Raka, kini bertambah menjadi 14 orang. Hal ini diungkapkan Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah.

Dikatakannya, penambahan jumlah pelaku aksi dukungan yang videonya sempat viral di media sosial itu ditetapkan setelah pihaknya melakukan pengembangan klarifikasi terhadap 5 orang anggota Satpol PP pada agenda pemeriksaan hari pertama, Rabu, 10 Januari 2024.

Dari keterangan yang diperoleh, tutur Lamlam, selain 13 anggota Satpol PP yang berada di dalam video, ada juga seorang anggota Satpol PP yang merekam aksi deklarasi dukungan tersebut.

Baca Juga: Kepedulian Relawan Penerus Negeri untuk Garut

Dengan dasar keterangan itu, maka pihaknya menetapkan jumlah anggota Satpol PP Garut yang menjadi pelaku dan akan menjalani pemeriksaan menjadi 14 orang. 

"Ada penambahan seorang pelaku dalam aksi deklarasi dukungan terhadap salah satu Cawapres yang dilakukan sejumlah anggota Satpol PP yakni yang merekam aksi tersebut. Yang merekam diketahui masih merupakan anggota Satpol PP," kata Lamlam, Kamis, 11 Januari 2024.

Dia menyampaikan, menyikapi adanya aksi deklarasi dukungan tersebut, pihaknya telah melakukan tahap penelusuran. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan pembahasan di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Garut. 

Baca Juga: Bawaslu Garut Periksa Anggota Satpol PP yang Deklarasikan Dukungan Terhadap Gibran

Disebutkan Lamlam, langkah selanjutnya Bawaslu melakukan panggilan terhadap para pelaku untuk dimintai keterangannya. Pemanggilan dan permintaan keterangan dilakukan secara bertahap, hari pertama dan kedua masing-masing terhadap 5 orang, dan hari ketiga terhadap 4 orang. 

Rencananya, tutur Lamlam, agenda pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para pelaku akan berlangsung sampai hari Senin, 15 Januari 2024. Pemeriksaan dilakukan di antaranya untuk mendapatkan keterangan motif dari 

perbuatan video aksi deklarasi dukungan tersebut, siapa yang menyebarkan video tersebut, serta mengungkap kemungkinan adanya dalang dibalik peristiwa ini. 

Baca Juga: Kebakaran dan Longsor Terjadi di Pangatikan Garut, Camat Laporkan Situasi Terkini

"Hasil pemeriksaan sementara terhadap anggota Satpol PP Garut itu masih tentang pembuatan video, sedangkan pelaku yang menyebarkan video tersebut belum dapat diketahui," ucapnya. 

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid, menyatakan hasil keputusan dengan Sentra Gakkumdu bahwa pelaku pembuatan video aksi deklarasi dukungan tersebut disangkakan pada dua pasal yaitu pasal 280 (3) Jo pasal 494 dan pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler