KABAR PRIANGAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut mulai melaksanakan pemeriksaan terhadap anggota Satpol PP yang terlibat dalam deklarasi dukungan terhadap Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Pemeriksaan dilaksanakan mulai Rabu, 10 Januari 2024 pagi di Sekretariat Bawaslu Garut di Jalan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler.
Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid, menyebutkan pemeriksaan terhadap anggota Satpol PP dilakukan secara bertahap. Untuk hari ini ada 5 anggota Satpol PP yang diperiksa.
Baca Juga: Kebakaran dan Longsor Terjadi di Pangatikan Garut, Camat Laporkan Situasi Terkini
"Sebagaimana kita ketahui, dalam video yang beredar ada 13 orang anggota Satpol PP yang terlibat dalam aksi deklarasii dukungan terhadap salah satu cawapres. Namun untuk hari ini, baru 5 orang yang kita panggil dan mintai keterangan," ujar Ahmad, Rabu, 10 Januari 2024.
Disebutkannya, pemeriksaan terhadap anggota Satpol PP memang dinagi dalam 3 waktu yang berbeda. Hal ini dikarenakan adanya keterbatasan personil di Bawalu Garut yang bisa melaksanakan pemeriksaan untuk mengorek keterangan dari 13 anggota Satpol PP tersebut.
Untuk yang 8 orang lagi, imbuh Ahmad, pemeriksaan akan dilanjutkan Kamis, 11 Januari 2024 terhadap 5 orang dan sisanya sebanyak 3 orang akan diperiksa pada hari Jumat, 12 Januari 2024.
Baca Juga: KPU Garut Temukan Banyak Surat Suara Dalam Kondisi Rusak
Menurut Ahmad, Bawaslu memiliki waktu 14 hari terhitung sejak Senin, 8 Januari 2024 kemarin untuk mengungkap kasus yang cukup menghebohkan ini. Selain ke 13 anggota Satpol PP yang berada di dalam video, tak menutup kemungkinan pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap yang lainnya.
Ahmad juga mengungkapkan, ada beberapa hal yang menjadi bahan penyelidikan Bawaslu dalam kasus ini. Selain motif para pelaku, pihaknya juga akan menyelidiki dalang dibalik kasus tersebut.