Terjadi Perubahan UU, Petugas Pemasyarakatan Harus Terlibat dalam Proses Ajudikasi

17 Januari 2024, 19:41 WIB
Ratusan petugas Pemasyarakatan dari Lapas dan Rutan se wilayah Priangan Timur, mengikuti kegiatan Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Pemasyarakatan yang dilaksanakan di ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Rabu, 17 Januari 2024. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Para petugas di jajaran pemasyarakatan kini dituntut ikut terlibat dalam proses ajudikasi, bukan hanya berperan setelah adanya putusan pengadilan dalam penanganan warga binaan. Hal ini merupakan salah satu dampak dari adanya perubahan dari Undang-undang Pemasyarakatan Tahun 2021 menjadi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

Hal itu diungkapkan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, saat ditemui seusai kegiatan Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Pemasyarakatan yang dilaksanakan di ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Rabu, 17 Januari 2024.

Kegiatan tersebut diikuti ratusan petugas Pemasyarakatan baik dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) se wilayah Priangan Timur. 

Baca Juga: Satpol PP Garut Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Terbesar, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Dikatakan Nugroho, penguatan terkait tupoksi Pemasyarakatan itu sangat penting disampaikan kepada para petugas dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai perubahan signifikan dalam undang-undang tersebut. 

Salah satu aspek yang ditekankan dalam pengarahan ini adalah pergeseran paradigma dalam penanganan warga binaan.

"Dulu, petugas pemasyarakatan hanya berperan setelah adanya putusan pengadilan. Namun setelah adanya perubahan undang-undang, mereka bahkan terlibat dalam proses ajudikasi terhadap warga binaan," ujar Nugroho.

Baca Juga: Polres Garut Periksa Kesehatan Petugas Pelipat Surat Suara KPU

Disebutkannya, Undang-undang nomor 22 tahun 2022 menuntut para petugas pemasyarakatan untuk memahami secara mendalam perubahan tersebut dan menyesuaikan diri dengan peraturan yang baru.

Apalagi saat ini Kapolri, Kejagung, dan Mahkamah Agung berusaha untuk menyelesaikan beberapa perkara tanpa melibatkan persidangan.

Hal tersebut, tutur Nugroho, harus menjadikan para petugas memiliki pemahaman terhadap perubahan tersebut. Selain itu, jajaran Pemasyarakatan juga dituntut memiliki kesiapan dalam menghadapi perubahan tersebut, termasuk dalam pembinaan, pelayanan, dan pemahaman terhadap undang-undang.

Baca Juga: Nasib 14 Anggota Satpol PP Garut Menunggu Hasil Pembahasan Gakkumdu

Dia menyampaikan, saat ini ada sejumlah langkah yang sudah berjalan di antaranya kolaborasi antara Lapas dengan instansi lainnya seperti Kementerian Pertanian dalam pengembangan warga binaan dan lainnya.

Ini menunjukan telah terjalinnya sebuah sinergitas untuk memberikan keterampilan dan kemandirian kepada warga binaan.

"Namun demikian harus kita akui saat ini konteks kerjasama tersebut masih menghadapi tantangan terutama dalam masalah pemasaran produk hasil keterampilan warga binaan. Meskipun ada juga yang telah berhasil memasarkan produk hasil keterampilan warga binaannya bahkan sampai ke luar negeri," katanya. 

Baca Juga: Aja Rowikarim Diperpanjang Masa Jabatannya Sebagai Dirut PDAM Garut

Nugroho pun menyampaikan yang sudah bisa menghasilkan produk keterampilan warga binaan dan memasarkannya di antaranya Lapas Kelas IIB Garut.

Produk kerajinan tangan yang dihasilkan warga binaan Lapas Garut saat ini sudah bisa dipasarkan berkat adanya kerjasama dengan salah seorang pengusaha dari Perancis. 

"Untuk beberapa Lapas, memang masih ada kendala dalam pemasaran meskipun di antaranya ada juga yang sudah berhasil. Namun kami tetap memberikan apresiasi terhadap semangat dan kesiapan sumber daya manusia pemasyarakatan," ucap Nugroho.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler