Satpol PP Garut Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Terbesar, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

- 17 Januari 2024, 17:48 WIB
Kasatpol PP Garut, Usep Basuki Eko mengungkapkan, keberhasilan ini adalah hasil dari operasi intelijen yang dinamai Pulinfo (pengumpulan informasi) atau intelijen, dimana hasil operasi ini ditaksir kerugian negara hampir Rp1,7 miliar.
Kasatpol PP Garut, Usep Basuki Eko mengungkapkan, keberhasilan ini adalah hasil dari operasi intelijen yang dinamai Pulinfo (pengumpulan informasi) atau intelijen, dimana hasil operasi ini ditaksir kerugian negara hampir Rp1,7 miliar. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bersama Bea Cukai melakukan pemberantasan besar- besaran peredaran rokok ilegal dan minuman keras (miras) di wilayah Garut.

Dalam operasi terbaru yang dilaksanakan Selasa, 16 Januari 2024 dini hari berhasil mengamankan 1,6 juta batang rokok ilegal di sebuah gudang di Kabupaten Garut.

Kasatpol PP Garut, Usep Basuki Eko mengungkapkan, keberhasilan ini adalah hasil dari operasi intelijen yang dinamai Pulinfo (pengumpulan informasi) atau intelijen, dimana hasil operasi ini ditaksir kerugian negara hampir Rp1,7 miliar.

Baca Juga: Polres Garut Periksa Kesehatan Petugas Pelipat Surat Suara KPU

"Berdasarkan informasi kita kuntit hampir 2 hari, baru kita temukan gudangnya kemarin pada pukul 02.15 pagi, kita berhasil membongkar gudang tersebut dan berhasil mengamankan," ujar Eko dalam keterangannya, di Kantor Satpol PP Garut, Tarogong Kidul, Garut, Rabu, 17 Januari 2024.

Sejak menjabat, Eko bersama Tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya telah mengamankan sekitar 5 juta batang rokok. Hal ini jauh melebihi target tahunan Bea Cukai yang hanya 500 ribu batang. 

"Alhamdulillah Garut itu memang kalau untuk segi temuan-temuan kita selalu banyak, contohnya untuk rokok ilegal kalau di daerah lain itu jarang mencapai 200 ribu, bahkan rekor Indonesia itu pernah dipegang oleh teman kita dari Bekasi katanya 600 ribu, ini Garut bisa mendapatkan dulu 1,7 juta batang rokok ilegal," ucapnya.

Baca Juga: Nasib 14 Anggota Satpol PP Garut Menunggu Hasil Pembahasan Gakkumdu

Meski demikian, kata Eko, hal ini tidak hanya sebagai keberhasilan menjadi suatu keprihatinan, ternyata di Garut peredarannya cukup masif. Menurutnya, di daerah lain tidak berarti tidak ada, hanya pengungkapannya kemungkinan tidak sekencang di Garut.

Selain rokok, Satpol PP juga giat menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat, yang menerapkan kebijakan 0 persen toleransi terhadap miras.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x