KABAR PRIANGAN - Dalam sepekan terakhir ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terlibat dalam deklarasi dukungan terhadap Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Selanjutnya, Bawaslu masih menunggu hasil pembahasan yang sedang dilaksanakan sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Garut sebagai tindak lanjut dari penanganan kasus ini.
Ketua Bawaslu Garut, Achmad Nurul Syahid, mengatakan ada 14 anggota Satpol PP yang sudah diperiksa dalam kurun waktu sepekan terakhir oleh pihaknya.
Baca Juga: Aja Rowikarim Diperpanjang Masa Jabatannya Sebagai Dirut PDAM Garut
Mereka terdiri dari 13 anggota Satpol PP yang menyatakan deklarasi sebagaimana terlihat dalam video, serta seorang anggota yang merekam atau mengambil gambar aksi pernyataan dukungan tersebut.
"Untuk menentukan langkah selanjutnya, kami masih menunggu hasil pembahasan yang dilaksanakan sentra Gakkumdu Garut terhadap perkara ini. Pembahasan tengah dilakukan hari ini," ujar Achmad, Selasa, 16 Januari 2024.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 14 anggota Satpol PP, tuturnya, pihaknya belum bisa memastikan apakah selanjutnya masih harus melakukan pemeriksaan lagi atau tidak. Jika hasil pembahasan Gakkumdu menyatakan keterangan yang dibutuhkan sudah cukup, maka tentunya periksaan tidak harus dilakukan kembali.
Baca Juga: Serpihan Surga dari Garut Selatan, 6 Tempat Wisata Pantai Ini Miliki Sunset dan Sunrise Menawan!
Menurut Achmad, hingga saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan hasil dari pemeriksaan yang telah dilakukan.
Pemeriksaan yang selama sepekan ini telah dilaksanakan, intinya untuk mengorek keterangan mengenai status kepegawaian serta alasan mereka hingga membuat video Adi dukungan tersebut.