Aja Rowikarim Diperpanjang Masa Jabatannya Sebagai Dirut PDAM Garut

- 16 Januari 2024, 17:20 WIB
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman saat memimpin apel pagi dilingkungan kantor PDAM Garut, Selasa 16 Januari 2024.
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman saat memimpin apel pagi dilingkungan kantor PDAM Garut, Selasa 16 Januari 2024. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Dianggap memiliki kinerja yang baik selama memimpin Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Intan Garut selama 5 tahun, Direktur PDAM Tirta Intan Aja Rowikarim mendadak diperpanjang sebelum masa jabatannya habis.

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman menyampaikan hal tersebut usai memimpin apel pagi di lingkungan kantor PDAM Garut, Selasa, 16 Januari 2024

Ia menyebutkan, penetapan dan perpanjangan masa jabatan Direktur PDAM Tirta Intan Kabupaten Garut dilakukan penandatanganan pada 12 Januari 2024 lalu. Dan masa jabatan Direktur PDAM itu paling lama 5 tahun.

Baca Juga: Serpihan Surga dari Garut Selatan, 6 Tempat Wisata Pantai Ini Miliki Sunset dan Sunrise Menawan!

"Paling lama 5 tahun, tidak seperti kepala daerah kalau kepala daerah kan 5 tahun, kepala dinas juga kan sekarang ada 2 tahun, kemudian setelah itu bisa dievaluasi," katanya.

Menurut Helmi, dasar dari perpanjangan itu berdasarkan dari penilaian dewan pengawas (Dewas) yang dilakukan setelah melakukan evaluasi. Selanjutnya berdasarkan kinerja baik yang dilakukan oleh jajaran direksi.

"Dasar diperpanjangnya adalah pertama yang kinerja baik. kinerja baik itu indikatornya banyak. Tidak hanya itu juga adanya penilaian dari akuntan publik. Dimana PDAM Tirta Intan Garut mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sudah 4 tahun ini mendapatkan WTP," katanya.

Baca Juga: Penuhi Pasar Luar Negeri, Ratusan Ribu Pohon Kopi Ditanam di Garut

Kemudian yang dinyatakan sehat adanya peningkatan pelayanan publik kemudian juga kontrak kerja juga terpenuhi. Jadi banyak kriteria sehingga direkomendasikan oleh dewan pengawas kepada kuasa pemilik modal untuk diperpanjang.

Menurut Helmi, pengangkatan kembali jajaran Direksi Perumda PDAM Tirta Intan Garut, sepenuhnya menjadi hak prerogratif dari bupati sebagai kuasa pemilik modal. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x