Ribuan Pemilih Disabilitas di Garut Dipastikan Bisa Nyoblos di Pemilu 2024

30 Januari 2024, 22:04 WIB
Pendistribusian logistik Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Garut mulai dilaksanakan KPU Garut dengan pengawalan ketat pihak kepolisian. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Pada Pemilu 2024, di Kabupaten Garut tercatat ada sebanyak 7.938 pemilih disabilitas yang memiliki hak pilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, memastikan mereka akan bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik karena akan mendapatkan pelayanan khusus. 

Koordinator Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Garut, Nuni Nurbayani, menyebutkan pelayanan khusus akan diberikan kepada para pemilih disabilitas untuk memudahkan mereka saat melaksanakan pencoblosan.

Ini menjadi perhatian KPU agar para penyandang disabilitas pun bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilu yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024 nanti. 

Baca Juga: Ibunya Sering Dianiaya, Seorang Pelajar di Garut Nekat Bacok Ayah Tirinya

"Di Garut ini ada 7.938 pemilih disabilitas yang kita pastikan mereka bisa melaksanakan haknya untuk mencoblos. Kita akan siapkan fasitas pelayanan khusus bagi mereka agar tidak mendapatkan kendala saat mencoblos," ujar Nuni, Selasa, 30 Januari 2024.

Dikatakannya, sebelumnya KPU Garut telah memastikan seluruh penyandang disabilitas yang memiliki hak suara masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Untuk selanjutnya, mereka juga dipastikan akan menerima formulir C yakni pemberitahuan dari KPPS paling lambat H-1 pencoblosan. 

Baca Juga: Soal Rehab Rumah Dinas Bupati Garut, Barnas: Murni Dana Pribadi, Jangan Macam-macam

Menurut Nuni, untuk mengoptimalkan pendataan dan sosialisasi, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah organisasi yang mewadahi kaum disabilitas.

Koordinasi dan sosialisasi tatap muka di antaranya dilaksakan dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Garut dan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Garut.

Tidak hanya terhadap pemilih disabilitas, imbuh Nuni, KPU juga memberikan bimbingan teknis serta pemahaman khusus terhadap para petugas KPPS Pemilu 2024. Bimbingan teknis dan pemahaman yang diberikan yakni kaitan dengan penyiapan kebutuhan dan kemudahan akses bagi para pemilih disabilitas di TPS. 

Baca Juga: Pelaku Pencurian asal Bandung Diamankan Tim Sancang Polres Garut

"Adapun fasilitas yang perlu disiapkan petugas di TPS di antaranya jalan khusus untuk kursi roda, ruang tunggu khusus, dan juga pendamping KPPS untuk membantu pemilih tuna rungu dan tuna netra," katanya. 

Nuni juga menegaskan, pihaknya telah menginstruksikan kepada KPPS yang ada pemilih disabilitas untuk menyiapkan kursi khusus untuk pemilih disabilitas. Dari 25 kursi tunggu, lima kursi harus diprioritaskan untuk pemilih disabilitas. 

Masih menurut Nuni, petugas KPPS juga tidak hanya harus memberikan pelayanan khusus bagi pemilih disabilitas di TPS. Mereka juga harus siap melakukan penjemputan maupun mendatangi rumah pemilih disabilitas dengan didampingi saksi dan panwas setempat agar disabilitas yang tak bisa datang ke TPS tetap bisa menyalurkan hak suaranya.

Baca Juga: Ini Penjelasan Setda Terkait Anggaran Rehab Rumah Dinas Bupati Garut

Lebih jauh ia menyampaikan, saat ini tahapan Pemilu 2024 di Garut sudah memasuki tahapan pendistribusian logistik. Selain itu, saat ini pun sedang berjalan tahapan kampanye rapat umum bagi peserta pemilu yang akan dilaksanakan hingga tanggal 10 Februari 2024 mendatang.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler