THR Wajib Dibayarkan Maksimal H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil

25 Maret 2024, 17:21 WIB
Petugas Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya dari Bidang Hubungan Industrial bersama dengan Dewan pengupahan Kota Tasik saat melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan yang ada di Kota Tasik. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan PP No 36 tersebut, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. 

Adapun sejumlah poin penting yang ada dalam surat edaran tersebut meliputi, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca Juga: Politisi PAN Siap Dampingi Mochamad Yusup pada Pilkada Kota Tasikmalaya 2024

THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan dan THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Serta menghimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, Ir Dudi Ahmad Holidi, mengatakan, menindak lanjuti surat edaran kementrian terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Ramadan 1445 H tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya dari Bidang Hubungan Industrial bersama dengan Dewan pengupahan Kota Tasikmalaya telah melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan yang ada di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Waspada! Peredaran Uang Palsu di Pasar Singaparna Tasikmalaya Makin Meresahkan

"Kami ada empat tim yang terdiri dari unsur pemerintah unsur asosiasi pengusaha (Apindo) dan unsur serikat pekerja secara maraton dalam dua minggu ini terus melakukan monitoring tentang upah minimum dan THR," ujar Dudu, Senin, 25 Maret 2024.

Dari hasil monitoring tersebut lanjut Dudi, kesadaran perusahaan di Kota Tasik khususnya dalam pemenuhan kewajibannya membayarkan THR lebih baik dari pada tahun sebelumnya.

"Walaupun dalam ketentuan maksimal H-7 lebaran THR harus sudah dibayarkan dan tidak boleh dicicil, sebagian besar perusahaan di Kota Tasik sudah ada yang membagikan THR dua minggu sebelum hari H waktu maksimal pembayaran," ujar Dudi.

Baca Juga: Relawan Emak-emak 08 Deklarasi Dukung Asep Sopari Maju di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024

Bahkan kata dia, ada perusahaan yang membayar THR sebelum Ramadan yaitu pada 6 Maret 2024.

"Artinya kesadaran perusahaan untuk membayarkan THR di Kota Tasik cukup tinggi," katanya.

Adapun kata Dudi, perusahaan yang wajib membayarkan THR sesuai ketentuan ketenaga kerjaan merupakan perusahaan formal atau perusahaan yang wajib lapor ke Dinas Ketenaga kerjaan yang tercatat dan pekerjanya lebih dari 10 orang.

Baca Juga: Kasus DBD di Kota Tasikmalaya Mulai Memakan Korban Jiwa

Posko Satgas

Lanjut Dudi, sesuai surat edaran, Dinas Tenaga Kerja Kota Tasik juga sudah membuat Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 untuk menerima pengaduan apabila ada pekerja yang perusahaannya belum membayarkan THR sesuai ketentuan.

"Namun alhamdulillah hingga memasuki pertengahan Bulan Ramadan ini, belum ada satupun ada yang mengadu. Atau mungkin karena ambang batas waktu pembayaran THR masih cukup lama," katanya.

Baca Juga: Jadwal Pasar Murah Rakyat di Kota Tasikmalaya Minggu Ini, Catat Tanggal dan Lokasinya!

Dudi juga menyebut, jumlah perusahaan di Kota Tasik yang diwajibkan membayarkan THR di Kota Tasik sebanyak 615 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja penerima THR sebanyak 30.000 pekerja.

Seandainya masih ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban membayarkan THR kepada karyawannya seasuai tupoksi ujar Dudi, pihaknya akan melakukan pembinaan bekerjasama dengan UPTD pengawas ketenaga kerjaan Kota Tasikmalaya.

Sedangkan besaran pembayaran THR kata Dudi, minimal satu kali upah bagi pekerja yang sudah bekerja minimal satu tahun. Dan untuk yang belum satu tahun dihitung secara proporsional.

Baca Juga: Ngabuburit Berburu Takjil Sambil Wisata Kuliner di Lapangan Cigeureung Tasikmalaya, Murmer dan Sagala Aya!

"Misalkan dia baru bekerja 6 bulan rumusnya itu 6 bulan x 1 kali upah x 12. Sementara untuk perusahaan non formal seperti UMKM kata Dudi THR nya dibayarkan sesuai kesepakatan," jelasnya.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler