KABAR PRIANGAN - Disaat Pemerintah mengumumkan THR dan gaji ke 13 akan cair, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 bagi para ASN atau PNS dan PPPK. Namun, nasib yang sebaliknya harus diterima pahit oleh para perangkat desa di seluruh Indonesia, termasuk di Ciamis.
Menyikapi soal tersebut, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ciamis bereaksi keras.
Mereka menuntut kejelasan status kepegawaian kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Terlebih selama ini PPDI belum pernah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Ketua PPDI Kabupaten Ciamis, Akhmad Himawan, yang lebih akrab disapa Ahim, mengaku telah menyerap semua aspirasi anggotanya terkait peryataan Kemendagri.
"Hari ini kami telah mengintruksikan 3 poin kepada seluruh perangkat desa se-Kabupaten Ciamis," ungkapnya, Senin, 18 Maret 2024.
Adapun 3 poin yang dimaksud itu adalah, menggunakan batik PPDI pada hari ini, menggunakan kaos PPDI berwarna biru, abu atau kaos lain yang berlogo PPDI, pada besok Selasa, 19 Maret 2024, serta pemasangan snap WhatsApp secara serentak, dan memposting pamflet aksi serentak.
Ironi
Dikatakannya, sejauh Ini memang perangkat desa tidak mendapat THR sesuai aturan pemerintah (1 kali gaji pokok), karena memang status kepegawaiannya juga tidak jelas. Hanya saja menjadi ironi, tatkala pembagian THR dari pemerintah terhadap ASN dan PPPK menjadi viral.
"Kita akui sejauh Ini memang perangkat desa tidak mendapat THR sesuai aturan pemerintah, karena memang status kepegawaiannya juga tidak jelas. Tetapi yang menjadi ironi, belakangan ini terus viral pembagian THR dari pemerintah terhadap ASN dan PPPK. Ini yang membuat perangkat desa merasa dianaktirikan sebagai sesama pelayan masyarakat," terangnya.