Kasus Kekerasan di Jatinangor Sumedang Mulai Disidangkan, 1 Tersangka DPO

27 Maret 2024, 09:24 WIB
Penasehat hukum korban kasus kekerasan di Jatinangor Sumedang, Dendy Firmansyah saat memberikan keterangan seusai persidangan. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Kasus pengrusakan dan penganiayaan yang terjadi di Toko Helm Distro Helmetz Jatinangor dan Penginapan Dejava Residence pada tanggal 2 Desember 2023 lalu, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang.

Kejadian tersebut terjadi pada pukul 02.00 WIB dini hari, saat sekelompok individu melakukan aksi pengrusakan dan pengeroyokan di lokasi tersebut. Sebelum kasus tersebut disidangkan, terdapat upaya intervensi terhadap proses hukum oleh pihak lain.

Dua pelaku utama dalam kasus ini adalah RR alias Buseng dan DAM alias Boyang bin Imam Budiman. RR telah ditahan sementara, sedangkan DAM masih dalam pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Disaksikan Kades, Proyek Perumahan di Pamulihan Sumedang Disegel Satpol PP

Proses persidangan di PN Sumedang diharapkan akan membawa keadilan bagi korban dan memberikan sanksi yang setimpal bagi pelaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam menangani tindakan kriminal yang merugikan masyarakat.

Penasehat hukum, Dendy Firmansyah mengatakan, penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana tersebut sesuai bahwa hasil penyidikan sudah lengkap (P21) sehingga pada hari Senin, 25 Maret 2024 kemarin terdakwa atas nama RR sudah mulai disidangkan.

Baca Juga: 8 Parpol di Sumedang Peroleh Bantuan Keuangan, Jumlahnya Capai Rp1 M Lebih

"Hanya dari dua pelaku yang kita laporkan, baru satu orang yang disidangkan, karena tersangka lainnya berinisial DAM alias boyang itu statusnya masih DPO dan saya masih melakukan komunikasi sebagai upaya dengan pihak kepolisian untuk mencari DPO ini," ujarnya. 

Dendy menambahkan, terdakwa dalam pengembangannya sesuai dengan berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi (P19) yang pernah kemarin diberikan oleh pihak Kejaksaan ke pihak kepolisian. Katanya.

"Sekarang terdakwa didakwa dengan dakwaan primer itu terhadap pasal 170 ayat 2 ke 1 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan kemarin pada awalnya kita hanya 170 ayat 1 saja dengan ancaman maksimal 5 tahun, tapi dalam perkembangannya dilakukan primer itu pasal 170 ayat 2 ke-1 kemudian yang subsidernya itu ada di Pasal 351 ayat 1 dan Junto pasal 55 KUHP," jelasnya. 

Baca Juga: Diva Indonesia Rossa Kumpulkan Kaum Perempuan Sultan Sumedang Ramadan Tahun Ini

Untuk agenda selanjutnya, kata ia, yaitu mengetahui keterangan saksi dan korban, akan kembali sidang Senin 2 April 2024 mendatang.

Diketahui di persidangan itu pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi yang yang artinya terdakwa secara hukum mengiyakan atau membenarkan dan tidak ada keberatan atas surat dakwaan yang telah diajukan atau dibacakan oleh pihak penuntut umum.

"Surat dakwaan itu bisa dilanjut kepada pemeriksaan saksi-saksi dan korban berikutnya juga dengan barang bukti yang telah disita oleh pihak kepolisian untuk kemudian dibuktikan oleh pihak kejaksaan," ungkapnya.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler