KABAR PRIANGAN - Penataan lahan untuk perumahan Lumbung Karya Pratama di wilayah Desa Pamulihan, Kabupaten Sumedang yang sempat dihentikan oleh Satpol PP, kini berlanjut dengan penyegelan alat berat yang ada di lokasi, Selasa 26 Maret 2024.
Kabid PPUD dan PPNS pada Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Maha Rizzal mengatakan tindakan tersebut sesuai prosedur, saat penyegelan, turut disaksikan oleh Kepala Desa Pamulihan Ujang Sulaeman dan Babinsa Desa Pamulihan.
"Meskipun mayoritas warga setempat mendukung proyek tersebut, namun dari segi administrasi/yuridis, teknis, dan lingkungan, perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan," ujar Rizzal.
Baca Juga: 8 Parpol di Sumedang Peroleh Bantuan Keuangan, Jumlahnya Capai Rp1 M Lebih
Ia menegaskan, pihaknya tidak menentang investasi, namun setelah mengundang para pihak terkait, pihak perusahaan terkesan membandel, sehingga Satpol PP terpaksa mengambil tindakan lanjutan.
"Pada hari Rabu, 27 Maret 2024, pelaku usaha/penanggungjawab kegiatan akan dipanggil secara resmi oleh PPNS Satpol PP, pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Bidang PPUD Satpol PP," ungkapnya.***