Ini Dua Penghargaan yang Diterima Sumedang pada Hari Otonomi Daerah 2024

25 April 2024, 17:44 WIB
Sejumlah kepala daerah menerima penghargaan pada Hari Otonomi Daerah ke-28 Tahun 2024, Kamis, 25 April 2024. Kabupaten Sumedang meraih dua penghargaan di tingkat nasional. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Pada peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28 Tahun 2024, Kamis, 25 April 2024 Kabupaten Sumedang meraih dua penghargaan di tingkat nasional. 

Kedua penghargaan tersebut yaitu Peringkat ke-4 Penyelenggara Pemerintahan Terbaik hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2023 dari Kementerian Dalam Negeri dan Satyalancana Karya Praja Nugraha dari Presiden RI. 

Keduanya diberikan pada Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28 di Surabaya yang dihadiri langsung oleh Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli.

Baca Juga: Pemkab Bersama Polisi Akselerasi Ketahanan Pangan di Sumedang

Berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.7-6646 Tahun 2023 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Secara Nasional Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun 2023 mencapai skor 3,53 atau menempati Peringkat Ke-5 dari 416 kabupaten se-Indonesia. 

Oleh karena itu, Pj Bupati Yudia Ramli  menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sumedang atas diraihnya prestasi tersebut. 

Yudia mengatakan, Pemkab Sumedang berkomitmen untuk terus memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan daerah agar semakin baik ke depannya. 

Baca Juga: Para Kades dan Kapus se Sumedang Ikuti Rakor Kasus Gizi

Satya Lancana Karya Praja

Prestasi tersebut menurutnya sebagai bentuk keberhasilan Sumedang yang fokus pada penurunan angka kemiskinan ekstrem, stunting dan pengangguran. 

Sementara itu, Satya Lancana Karya Praja Nugraha diberikan kepada Bupati Sumedang periode 2018-2023 H. Dony Ahmad Munir atas jasa besar atau prestasi kinerjanya yang sangat tinggi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. 

Penganugerahan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penerimaan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler