Pemberlakuan PSBB Proporsional di Sumedang Diperpanjang

- 26 Januari 2021, 18:42 WIB
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir.
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir. /Taufik Rahman/

KABAR PRIANGAN - Tak berbeda jauh dengan daerah-daerah lainnya di Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang juga kini memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional.
Kepastian soal perpanjangan waktu pemberlakuan PSBB Proporsional ini, disampaikan langsung oleh Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kab. Sumedang.


"Sebagaimana instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Pemda Kabupaten Sumedang juga memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan PSBB Proporsional ini," kata Bupati Dony, Selasa (26/1/2021).


Perpanjangan PSBB Proporsional di Sumedang sendiri, kata Dony, didasari atas Keputusan Bupati Sumedang Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PSBB Secara Proporsional di Kabupaten Sumedang dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 tanggal 25 Januari 2021.

Baca Juga: Sopir Hilang Konsentrasi, Mobil Masuk Kolam Ikan


Dengan diterbitkannya Kepbup Nomor 61 tahun 2021, maka terhitung mulai tanggal 26 Januari sampai 8 Februari 2021 mendatang, seluruh wilayah atau daerah di Kab. Sumedang wajib menerapkan PSBB Proporsional.


"PSBB Proporsional tahap pertama kan sudah berakhir sampai tanggal 25 Januari kemarin. Namun karena penyebaran virus corona di Sumedang juga masih tinggi, maka PSBB Proporsional ini kita perpanjang sampai 14 hari ke depan," ujar Dony.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Bupati Dony, PSBB Proporsional tahap kedua ini tentu tidak jauh berbeda dengan penerapan PSBB Proporsional sebelumnya. Yaitu melakukan pembatasan segala aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan massa.


Salah satunya, membatasi aktivitas perkantoran dengan bekerja di rumah (work from home) sebanyak 75 persen, dan bekerja di kantor (work from office) maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Kemudian pembatasan aktivitas pendidikan, dengan menerapkan sistem pembelajaran daring atau virtual bagi sekolah dan pesantren.

Baca Juga: Besok, 7.400 Vaksin Covid-19 Tiba di Kota Tasikmalaya Akan Dijaga Ketat


"Adapun untuk aktivitas keagamaan, selama PSBB Proporsional berlangsung, setiap tempat ibadah hanya diperbolehkan diisi masksimal 50 persen jemaah dari kapasitas tempat ibadahnya. Dan itu pun harus tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x