Baca Juga: Terdorong Biaya Gaul, Perempuan Asal Tasik Nekad Gadaikan 12 Unit Sepeda Motor Orang Lain
Dikatakan dia, polisi berhasil menangkap pelaku setelah dipancing dengan menggunakan handphone milik korban dan berjanjian di salah satu tempat.
Pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB setelah jajaran Unit IV PPA Satreskrim dan dibawa ke mapolres Banjar untuk dimintai keterangan.
"Langkah selanjutnya kami melakukan proses penyidikan termasuk meminta keterangan dari pelaku," paparnya.
Dengan demikian, pelaku tersebut terancam dikenakan dua pasal, yakni pasal 332 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun kurungan penjara, dan pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara.
"Pelaku terancam dikenakan dua pasal. Sementara setelah ditanyakan pelaku ini berprofesi sebagi buruh bangunan dan sudah memiliki istri dan anak," pungkas dia.***