Pro Kontra Revisi RUU Pemilu

- 4 Februari 2021, 12:44 WIB
Sekretaris DPD Golkar Kota Tasikmalaya Eries Hermawan S.Kom.
Sekretaris DPD Golkar Kota Tasikmalaya Eries Hermawan S.Kom. /


KABAR PRIANGAN - Sejumlah partai politik merespon pilihan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menolak rencana revisi UU Pemilu. Mereka ingin tetap melaksanakan Undang-undang Pemilihan Umum dan Undang-undang Pilkada yang sudah ada.


Artinya, mengacu pada UU Pemilu yang ada, pemerintah Indonesia akan meniadakan pilkada serentak tahun 2022 dan 2023. Pilkada baru akan digelar pada tahun 2024 dan di tahun yang sama akan digelar pula penyelenggaraan Pileg dan Pilpres.


Nah dalam rentang waktu hingga 2024, bagi daerah yang masa jabatan Kepala Daerahnya telah habis, akan dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk oleh Kemendagri. Contohnya di Kota Tasikmalaya, masa jabatan kepemimpinan Budi-Yusuf akan habis pada tahun 2022.

Baca Juga: Pergerakan Tanah, Ratusan Warga Terpaksa Mengungsi


Artinya, jika Revisi RUU pemilu ditolak, maka dari tahun 2022 hingga 2024, Kota Tasikmalaya akan dipimpin oleh Plt Wali Kota. Pejabat yang ditunjuk menjadi Plt wali kota, akan ditunjuk oleh Mendagri.


Sekretaris DPD Golkar Kota Tasikmalaya Eries Hermawan S.Kom mengaku sangat menyayangkan sikap pemerintah, dalam hal ini kemendagri yang menolak revisi RUU Pemilu. Menurutnya, bila pemerintah bersikukuh menggelar Pilkada di tahun 2024, maka lebih dari 200 kepala daerah yang jadi petahana akan kehilangan peluang strategis untuk meraih kemenangan pada pilkada selanjutnya.


Kota Tasikmalaya sendiri merupakan satu daerah yang terdampak bila UU Pemilu lama yang tetap dijadikan pedoman. "Tentunya akan terjadi masa yang cukup lama membangun opini dan citra partai. Kemudian dalam rentang dua tahun, tidak ada posisi nilai tawar yang kuat untuk masyarakat yang dipimpin Plt atau Pjs. Sebab PLT atau PJS kan kewenangannya terbatas seperti yang terjadi di kota Tasik saat iniu," ujar Eries usai mengikuti zoom metting dengan DPD Jabar dalam membahas RUU itu, Rabu (3/2) di Kantor DPD Golkar Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Harga Cabai Rawit dan Tarif Rumah Sakit, Picu Inflasi Kota Tasikmalaya Bulan Januari 2021
Di luar itu, Golkar juga mengkhawatirkan bahwa ajang pemilu justru kembali menambah daftar korban masyarakat yang jadi petugas KPPS. Karena kalau RUU revisi ditolak, maka pemilu akan dilakukan serentak di tahun 2024.


Seperti di pemilu 2019 lalu, dimana pemilu digelar bersamaan antara pilpres dan pileg, banyak petugas KPPS yang jadi korban karena kecapaian. "Tak terbayang pula tugas KPU dalam penyelenggarannya cukup banyak hingga potensi kesalahan dalam merekap data dan laiinya terjadi karena dikejar waktu," kata dia.


Terkait itu dalam zoom metting, Golkar tetap merekomendasikan agar pilkada tetap digelar tahun 2022. Sebab salah satu prasarat demokratis adalah terjadinya pertukaran elite berkuasa (kepala daerah) secara reguler.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x