KABAR PRIANGAN - Khawatir dengan kondisi pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Ciamis, Polsek Panumbangan terpaksa harus membubarkan tempat pernikahan di Dusun Lengkongsari RT 001 RW 001 Desa Payungsari Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis, Sabtu (6/2/2021) kemarin.
Tindakan itu dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Panumbangan.
Kapolsek Panumbangan AKP T Ruhiado Widodo SH mengatakan, polisi membubarkan tempat pernikahan bersama aparat terkait.
Baca Juga: Viral! Seokor Anjing Dibonceng Motor Pake Helm dan Masker
Selain hadir Kepala Desa Payungsari, juga tim relawan Satgas Covid-19, Bhabinkamtibmas serta Babinsa ikut hadir dalam pembubaran tempat tersebut, termasuk Kepala Puskesmas Payungsari dan Ketua BPD Payungsari.
"Pembubaran ini kami lakukan dalam rangka penegakan kedisiplinan protokol kesehatan," ucap AKP. T Ruhiado.
Lokasi tadi dikhawatirkan nantinya menjadi tempat penyebaran virus corona, sehingga pihaknya melakukan tindakan tegas tersebut karena dugaan akan menimbulkan kerumunan warga.
Baca Juga: Waduh! Incar Seekor Ayam, Ular Sanca 6 Meter Ditangkap unit Damkar Kawali
Tindakan pembubaran acara sesuai Peraturan Bupati Ciamis Nomor 1 Tahun 2021. Sekaligus Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM.
"Kegiatan masyarakat seperti itu jelas tidak boleh karena dapat menjadikan tempat penyebaran Covid-19. Dalam PPKM pun diatur untuk tidak mengadakan acara yang dapat menimbulkan kerumunan warga," terangnya.
Berdasarkan informasi, acara pernikahan tersebut menyediakan alat hiburan musik yang terindikasi akan menimbulkan kerumunan masyarakat.
Baca Juga: Viral! Foto Istri Bupati Garut Dirawat Di RSUD dr. Slamet Disebut-sebut Positif Korona
Pihaknya berharap kepada masyarakat untuk selalu mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dengan cara yang sederhana 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, membatasi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
"Disiplin protokol kesehatan menjadi kunci bersama memutus rantai penyebaran Covid-19," imbuhnya.
Ruhiado menyebutkan, jika pembubaranya itu dilakukan secara humanis namun tetap tegas. Ini pihaknya lakukan agar tidak timbul terjadinya gangguan Kamtibmas.
Baca Juga: Harga Rokok Naik, Pengusaha Tembakau Duren Simadu Mole & Flavour Banjar Kecipratan Untung
Menurutnya, upaya pencegahan Covid-19 di lokasi wilayah hukum Polres Ciamis terus dilaksanakan setiap hari.
Mulai dari memasifkan kegiatan operasi yustisi dan pemberian masker hingga penindakan langsung berupa pembubaran kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan.
"Tindakan kami dari polisi adalah membubarkan tempat yang ada kerumbunanan massa," kata Ruhiado.
Selain membubarkan kerumunan, pihaknya juga selalu membagikan masker secara gratis serta menjalankan operasi yustisi .
"Dengan operasi yustisi, kita berharap bisa menekan angka penyebaran korona di Kabupaten Ciamis. Apalagi saat ini Ciamis masuk zona merah lagi.
Makanya upaya kami pun secara maksimal dalam mengimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Kami yakin bila masyarakat semua disiplin, korona ini akan terus berkurang dan hilang," pungkasnya.***