Terbukti Melanggar Netralitas, Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya Dijatuhi Vonis Denda

- 9 Februari 2021, 05:12 WIB
Kasi Pidum kejari Tasikmalaya Rizal Sanusi
Kasi Pidum kejari Tasikmalaya Rizal Sanusi /Aris MF/

Ditambahkan dia, sementara itu atas putusan majelis hakim PN Tasikmalaya tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan sikapnya dengan pikir-pikir terlebih dahulu.

Sementara Jaksa menunggu sikap dari kuasa hukum apakah upaya hukum banding atau tidak dilakukan oleh kuasa hukum terhadap putusan hakim tersebut.

"Kalau kita jaksa menerima putusan hakim tapi untuk selanjutnya masih menunggu sikap kuasa hukum," jelas dia.

Baca Juga: Polisi Amankan Seorang Pelaku Kasus Penemuan Mayat Tertancap Bambu di Garut

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Iwan Ridwan yang menjabat Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya melakukan unggahan di media sosial facebook miliknya dengan memasang video tata cara pencoblosan pada Pilkada Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya 2020.

Akan tetapi tata cara mencoblos tersebut mengarah pada salah satu pasangan calon yakni pasangan nomor urut 2 Patahana Bupati Tasikmalaya.

Sementara foto calon lainnya hanya siluet. Hal ini yang dipandang warganet sebagai pelanggaran netralitas ASN. Hingga kasusnya pun dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.***

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah