Terbukti Melanggar Netralitas, Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya Dijatuhi Vonis Denda

- 9 Februari 2021, 05:12 WIB
Kasi Pidum kejari Tasikmalaya Rizal Sanusi
Kasi Pidum kejari Tasikmalaya Rizal Sanusi /Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Kasus dugaan netralitas ASN yang dilakukan Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Iwan Ridwan pada Pilkada 2020 lalu akhirnya dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Senin (8/2/2021).

Pada sidang dengan agenda putusan ini, majelis hakim PN Tasikmalaya menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp 4 juta dengan subsider kurungan penjara 3 bulan.

Hakim memastikan, jika Iwan Ridwan selaku Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya tersebut terbukti melanggar pasal 188 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca Juga: Pemukiman Warga di Sekitar Tol Cisumdawu Retak-retak, Tujuh Keluarga Terpaksa Diungsikan

Jalannya persidangan dilaksanakan melalui dalam jaringan (daring) atau secara virtual yang dilakukan di tiga tempat.

Yakni majelis hakim di PN Tasikmalaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya dan di tempat terdakwa bersama kuasa hukumnya.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Rizal Sanusi, mengatakan vonis sudah dijatuhkan terhadap terdakwa Iwan Ridwan atas perkara pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya.

Dimana amar putusannya denda Rp 4 juta, dan apabila tidak dibayar diganti dengan sanksi kurungan tiga bulan.

Baca Juga: Khawatir Kualitas Ikan Menurun, Petani Ikan Bersihkan Sampah di Waduk Jatigede Sumedang

"Majelis hakim PN Tasikmalaya menjatuhkan vonis tersebut karena terdakwa melanggar pasal 188 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada," jelas Rizal.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x