KABAR PRIANGAN - Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar, dr. H. Andi Bastian, menyampaikan vaksinasi Covid-19 terhadap kelompok lanjut usia (lansia) akan dilakukan sama halnya seperti vaksinasi pada kelompok usia dewasa dengan vaksin sinovac.
Vaksin sinovac, kata Andi, dapat diberikan sebanyak dua dosis kepada orang lanjut usia. Akan tetapi dengan rentang waktu 28 hari dari pemberian dosis pertama.
"Dari mulai 60 tahun ke atas bisa dilakukan vaksinasi, tidak dibatasi," kata Andi Bastian Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar dihubungi KP, Senin (8/2/2021) kemarin.
Baca Juga: 324 Tenaga Kesehatan Penerima Vaksin di Kota Tasikmalaya Tidak Divaksin, Ini Penyebabnya
Kata Andi, hal itu dilakukan sesuai surat rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Adapun BPOM mengeluarkan surat izin penggunaan darurat vaksin sinovac bagi masyarakat lanjut usia dengan mempertimbangkan hasil uji klinis yang telah dilakukan.
"Untuk hari ini masih pendataan kalo tidak selesai mungkin dua hari, setelah itu dilakukan penyuntikan vaksin sinovac terhadap tenaga kesehatan yang sudah lanjut usia sesuai surat rekomendasi dari BPOM," tambahnya.
Baca Juga: Mulai Kemarin Tenaga Kesehatan di Kota Banjar Disuntik Vaksin Covid-19 Serentak
Dijelaskan Andi, vaksin sinovac yang didistribusikan tahap pertama ini masih diprioritaskan bagi para tenaga kesehatan, sedangkan vaksin untuk masyarakat umum akan didistribusikan pada tahap kedua.
Dari hasil data yang diperoleh per hari Senin 8 Februari 2021, terdapat 563 tenaga kesehatan di Kota Banjar yang telah dilakukan vaksinasi.