Nakes dan Warga Lanjut Usia Bisa Disuntik Vaksin Sinovac, Begini Penjelasan Kadinkes Kota Banjar

- 9 Februari 2021, 10:00 WIB
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap pertama terhadap tenaga kesehatan berlangsung di puskesmas Banjar 3.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap pertama terhadap tenaga kesehatan berlangsung di puskesmas Banjar 3. /Sandi Lukman/

KABAR PRIANGAN - Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar, dr. H. Andi Bastian, menyampaikan vaksinasi Covid-19 terhadap kelompok lanjut usia (lansia) akan dilakukan sama halnya seperti vaksinasi pada kelompok usia dewasa dengan vaksin sinovac.

Vaksin sinovac, kata Andi, dapat diberikan sebanyak dua dosis kepada orang lanjut usia. Akan tetapi dengan rentang waktu 28 hari dari pemberian dosis pertama.

"Dari mulai 60 tahun ke atas bisa dilakukan vaksinasi, tidak dibatasi," kata Andi Bastian Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar dihubungi KP, Senin (8/2/2021) kemarin.

Baca Juga: 324 Tenaga Kesehatan Penerima Vaksin di Kota Tasikmalaya Tidak Divaksin, Ini Penyebabnya

Kata Andi, hal itu dilakukan sesuai surat rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Adapun BPOM mengeluarkan surat izin penggunaan darurat vaksin sinovac bagi masyarakat lanjut usia dengan mempertimbangkan hasil uji klinis yang telah dilakukan.

"Untuk hari ini masih pendataan kalo tidak selesai mungkin dua hari, setelah itu dilakukan penyuntikan vaksin sinovac terhadap tenaga kesehatan yang sudah lanjut usia sesuai surat rekomendasi dari BPOM," tambahnya.

Baca Juga: Mulai Kemarin Tenaga Kesehatan di Kota Banjar Disuntik Vaksin Covid-19 Serentak

Dijelaskan Andi, vaksin sinovac yang didistribusikan tahap pertama ini masih diprioritaskan bagi para tenaga kesehatan, sedangkan vaksin untuk masyarakat umum akan didistribusikan pada tahap kedua.

Dari hasil data yang diperoleh per hari Senin 8 Februari 2021, terdapat 563 tenaga kesehatan di Kota Banjar yang telah dilakukan vaksinasi.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x