Kejati Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pasar Leles

- 21 Februari 2021, 21:17 WIB
Pasar Leles Kabupaten Garut.
Pasar Leles Kabupaten Garut. /Kabar-Priangan.com/Aep H/


KABAR PRIANGAN - Kabar baru kini muncul dari proyek pembangunan Pasar Leles dimana Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus korupsi.

Satu dari tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi pembangunan pasar tersebut adalah oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Garut.

Beredarnya kabar penetapan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Leles ini tentu saja menjadi bahan perbincangan hangat di Garut.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Hal ini dikarenakan pelaksanaan sekitar pembangunan Pasar Leles ini telah lama menjadi perhatian karena dianggap banyak menimbulkan permasalahan.

Kabar terkait adanya tiga orang yang ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Leles ini sudah beredar luas sejak Jumat (19/2/2021).

Penetapan dilakukan oleh pihak Kejati Bandung karena kasus ini memang ditangani oleh pihak Kejati.

Baca Juga: Dorong Pangandaran Jadi Destinasi Pariwisata Internasional, Pemprov Wacanakan Reaktivasi KA Banjar-Pangandaran

Menanggapi beredarnya informasi tersebut, Bupati Garut Rudy Gunawan membenarkannya. Ia mengaku telah mendapatkan informasi penetapan tiga tersangka dalam kasus pembangunan Pasar Leles yang salah satunya berstatus sebagai PNS.

"Benar, ada seorang PNS Pemkab Garut yang menjadi tersangka dalam kasus pembangunan Pasar Leles. Selain PNS itu, ada juga dua pengusaha yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama,: ujar Rudy, Minggu 21 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x