KABAR PRIANGAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat berhasil menangkap 2 orang warga Garut yang kedapatan membawa 10 paket narkoba jenis sabu-sabu.
Dua orang tersebut berinisial HAK warga Kampung Wanasari RT 05 /26 Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, dan AC warga Kampung Leuwidaun RT 01/01, Kelulahan Paminggir, Kec. Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kasat Narkoba Polres Garut AKP. Maolana melalui Kasubbag Humas Ipda Muslih Hidayat, SH mengatakan, pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 lalu, sekitar pukul 14.00 WIB telah diamankan 2 orang pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Pemkab Garut Perpanjang Status Tanggap Darurat, Longsor di Cilawu Masih Terjadi
Pengamanan terhadap kedua pelaku terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut dilakukan di Kompleks Pertokoan IBC (Intan Bisnis Center) Jalan Guntur, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota. Kedua pelaku itu berinisial HAK dan AC.
"Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari HAK sebanyak 10 paket, dan dari AC ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, kata Muslih, diperoleh keterangan bahwa barang haram itu diperoleh dari orang yang bernama S alias Abang, beralamat di daerah Kabupaten Bogor. Dari hasil pengembangan diketahui bahwa S alias Abang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Deteksi Kemungkinan Pengunaan Narkoba, Kapolres Garut Gelar Test Urine Mendadak
Barang tersebut diperoleh dengan cara diambil dipetakan di daerah Pasar Nangka, Ciawi, Kabupaten Bogor.