Hindari Penularan Covid-19, Cuti Bersama 2021 Dipangkas

- 22 Februari 2021, 19:51 WIB
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan kebudayaan Muhajir Effendy .
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan kebudayaan Muhajir Effendy . /twitter @kemenkopmk/

KABAR PRIANGAN - Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan Surat Keputusan Bersama (SKB) Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendy memutuskan pemerintah memangkas cuti bersama tahun ini.

Cuti bersama tahun 2021 yang semula berlangsung 7 hari menjadi 2 hari termasuk cuti bersama Idulfitri.

Baca Juga: Mayat Bayi Ditemukan di Bantaran Sungai Cinanuk

Rincian cuti bersama yang dipangkas sebanyak lima hari yakni, libur Isra Miraj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret 2021.

Lalu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H pada tanggal 17,18 dan 19 Mei 2021 dan libur Hari Raya Natal  pada 27 Desember 2021.

Baca Juga: Polres Sumedang Berhasil Amankan Tiga Pengedar Sabu 21,57 Gram 

Sementara libur Idul Fitri pada tanggal 12 Mei 2021 dan libur Natal pada tanggal 24 Desember 2021 tetap dilakukan.

“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadihanya 7 hari saja,” ujar Menko PMK seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Februari 2021.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Pemotongan Bansos di Kab. Tasikmalaya

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x