KABAR PRIANGAN – Meski belum berkekuatan hukum tetap, vonis selama satu tahun yang diberikan hakim Pengadilan tipikor terhadap H. Budi Budiman diminta segera disikapi.
Partai koalisi termasuk PPP di dalamnya harus legowo sembari sesegera mungkin untuk mendorong Plt Walikota Tasikmalaya H.M.Yusuf segera dilantik menjadi walikota definitif.
"Ya PPP sebagai bagian dari koalisi Budi-Yusuf, saya harap segera mendorong H.M.Yusuf jadi walikota definitif sembari menyiapkan kader terbaiknya untuk diusulkan untuk mengisi kursi wakil walikota yang ditinggalkan Pak Yusuf," kata Wakil Sekretaris DPW PPP Jabar, DR. H. Basuki Rahmat kepada Kabar-Priangan.com, Rabu, 24 Februari 2021.
Baca Juga: Budi Budiman Divonis 1 Tahun Penjara
Menurut Basuki, hal itu penting sebab dalam Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016, terdapat klausal yang menyatakan bahwa pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, wakil walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan, terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
Maka perhitungan 18 bulan itu menjadi krusial. Artinya, kata Uki, sapaan akrabnya, jika habis masa jabatan walikota/wakil walikota dihitung sejak pelantikan tanggal 14 November 2017 dan akan berakhir pada tanggal 14 November 2022 mendatang.
Bila mengacu pada habisnya masa jabatan itu, maka proses pelantikan wakil walikota menjadi walikota harus terlaksana tidak lebih dari tanggal 13 Mei 2021. "Jadi masa-masa sekarang hingga 13 Mei 2021 itu lah yang akan menentukan masa depan kepemimpinan di Kota Tasikmalaya," kata dia.
Utak atik waktu ini kata Uki akan mewarnai dinamika politik di Kota Tasikmalaya ke depan. Terkait hal itu, kader PPP harus proaktif dan berusaha mengambil celah untuk mengisi kursi wakil walikota dengan mendorong percepatan wakil walikota menjadi walikota sesegera mungkin.