Penggunaan Anggaran OPD di Pemkot Tasik Segera Dikukuhkan, Yusuf : Tak Perlu Izin Mendagri

- 26 Februari 2021, 07:59 WIB
Plt Wali Kota Tasikmalaya M. Yusuf
Plt Wali Kota Tasikmalaya M. Yusuf /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf segera akan mengukuhkan penggunaan anggaran di sejumlah SKPD di lingkungan Pemkot Tasikmalaya. Pengukuhan penggunaan anggaran rencananya akan dilaksanakan Jumat 26 Pebruari 2021.

"Terlepas ada izin atau tidak dari Mendagri, penggunaan anggaran akan saya kukuhkan. Karena akibat dari belum dikukuhkan, anggaran tidak bisa digunakan yang dampaknya kegiatan tidak bisa berjalan," ujar Yusuf usai menghadiri kegiatan Musrenbang Sektoral Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Kamis 25 Pebruari 2021 kemarin.

Lnjut Yusuf, berdasarkan amanat peraturan daerah (perda) tentang SOTK, seminggu di awal Bulan Januari 2021 kemarin semua kegiatan harus sudah berjalan.

Baca Juga: Hari ini 285 Pasien Covid-19 di Kota Tasik Sembuh. Uus: Kota Tasik Segera Kembali ke Zona Oranye

Apalagi lanjut Yusuf, rencana pengukuhan penggunaan anggaran tersebut sudah dikonsultasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hasilnya BPK mempersilahkan pelaksanaan pengukuhan anggaran tersebut.

"Jadi ada izin atau tidak dari mendagri, pengukuhan tetap akan dilaksanakan beaok," ujarnya.

Dampak belum dikukuhkannya sejumlah penggunaan anggaran kata Yusuf, bukan hanya berdampak pada penggajihan dan TPP PNS saja, akan tetapi berdampak pula pada sejumlah kegiatan di DPRD Kota Tasik.

Dimana sejumlah kegiatan belum bisa dilaksanakan karena sejumlah anggarannya belum bisa dicairkan, seperti diantaranya tunjangan DPRD seperti tunjangan komunikasi, transportasi dan yang lainnya belum turun akibat sekretaris dewannya belum dikukuhkan.

Baca Juga: Isu Pengisian Posisi Wakil Wali Kota Tasikmalaya Menghangat

"Kalau sekertaris dewannya belum dikukuhkan, ya anggaran DPRD tidak bisa jalan," katanya.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x