Yusuf Berharap Jaksa KPK Tidak Mengajukan Banding Pada Vonis Hukuman Budi Budiman

- 26 Februari 2021, 05:48 WIB
Plt Wali Kota Tasikmalaya M. Yusuf
Plt Wali Kota Tasikmalaya M. Yusuf /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Plt Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf mengaku lega dan bersyukur atas berakhirnya proses pengadilan terhadap wali kota nonaktif Budi Bidiman dengan vonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta

"Jangan salah, saya bersyukur bukan karena beliau dihukum. Tapi saya bersukur atas vonis yang dijatuhkan kepada beliau dimana ada keringanan yang diberikan oleh hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya," jelas Yusuf.

Namun ujar Yusuf, dirinya masih mengaku khawatir dengan keputusan jaksa KPK yang belum menerima putusan hakim tersebut dan masih menyatakan pikir - pikir.

Baca Juga: Budi Budiman Divonis 1 Tahun Penjara

"Ya khawatirnya jaksa melakukan banding, karena dalam undang - undang kejaksaan dimana ketika hakim memutuskan hukuman satu tahun penjara, maka jaksa wajib banding," katanya.

Jika itu terjadi kata Yusuf, proses persidangan akan kembali panjang lagi, dan yang paling dikhawatirkan hasilnya akan merubah putusan atau vonis hakim yang kemarin.

"Kalau misalkan diputus setahun setengah saja, jaksa tidak diwajibkan banding," kata Yusuf.

Yusuf juga berharap, agar Budi Budiman segera sehat kembali termasuk segera sembuh dari positif covid.

Baca Juga: Tak Hadiri Sidang Putusan, Budi Budiman Ternyata Positif Covid

" Ya kemarin kan beliau terpapar positif covid walaupun alhamdulillah tanpa gejala. Kita doakan covidnya segera sembuh sehingga beliau tidak lagi harus menjalani isolasi mandiri," katanya.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x