KABAR PRIANGAN - Dibukanya kran investasi tentang minuman keras (miras) oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, mendapat sorotan dan kritikan keras berbagai kalangan. Salah satunya dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, sebagaimana rokok/tembakau, miras adalah produk legal.
Namun, karena bisa menimbulkan dampak negatif dan ketergantungan, maka miras juga harus dikendalikan dengan ketat, sama seperti rokok.
"Bentuk pengendaliannya adalah dengan cara pembatasan distribusi, tidak ada iklan dan promosi, plus mengendalikan dari sisi produksi," ujar Tulus dalam siaran persnya dari Jakarta, Senin 1 Februari 2021.
Karena itu, lanjut Tulus, terbitnya perpres tentang investasi miras adalah anti terhadap pengendalian miras yang seharusnya dibatasi itu.
"Ini hal yang tidak pantas, dan melanggar filosofi produk yang dikenai cukai yaitu harus dikendalikan dengan ketat. Bukan malah diperluas produksinya," tutur Tulus.
Baca Juga: Tasikmalaya Perlu Perda Heritage
Ditambahkan Tulus, miras adalah produk yang dikenai cukai, maka seharusya pemerintah konsisten untuk membatasi produksi dan distribusi. Bukan malah memperluasnya.