Tasikmalaya Perlu Perda Heritage

- 1 Maret 2021, 09:00 WIB
DR. H. Basuki Rahmat, M.Si
DR. H. Basuki Rahmat, M.Si /Kabar-Priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Tasikmalaya saat ini membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang kelestarian bangunan-bangunan bersejarah atau herritage.

Seperti di daerah-daerah lain yang sudah memiliki Perda tentang Herritage ini, maka Tasikmalaya pun, baik itu Kabupaten maupun Kota Tasikmalaya perlu ada perda yang mengatur tentang kelestarian bangunan-bangunan kuno yang bersejarah.

Hal itu dikatakan Dosen STIA Kab. Tasikmalaya, DR. Basuki Rahmat yang juga politisi dari PPP Kab. Tasikmalaya, kepada Kabar-Priangan.com beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Cerita Mistis Jembatan Cirahong, Antara Eyang Rahong dan Suara Degung di Malam Hari

“Ya, di daerah lain sudah ada Perda yang mengatur tentang herritage ini. Namun di Tasikmalaya hingga saat ini belum ada. Ini harus segera dibentuk,” kata Basuki.

Menurutnya, Perda sangat penting dibentuk untuk melindungi bangunan-bangunan lama yang berumur puluhan hingga lebih dari 100 tahun. “Bandung kan sudah punya. Dan kita lihat, walaupun bangunannya berubah fungsi, namun kondisi bangunannya tetap lestari,” kata pria yang akrab disapa Uki ini.

Menurutnya, dengan adanya Perda tentang herritage ini, maka kondisi bangunan akan terlindungi dan lestari. “Bila si pemilik merubah bangunan, itu bisa kena sanksi,” kata dia.

Baca Juga: Goa Nyai di Pancatengah Tasikmalaya, Eksotis Meski Dibalut Mistis

Apalagi menurutnya, saat ini pembangunan di wilayah Tasikmalaya, baik kabupaten maupun kota begitu gencar.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x