"Dengan spirit pengendalian itu, maka seharusya produk miras dan rokok dijadikan negatif list dalam investasi," tutur Tulus.
Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut ditetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Baca Juga: Terkait Persoalan Miras, Wapres KH Ma'ruf Amin Diminta Turun Tangan
Hal itu dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat. (Arief Farihan Kamil)***