Perpres Investasi Miras Jadi Sorotan, YLKI: Pemerintah RI Mestinya Konsisten Batasi Produk Miras

- 1 Maret 2021, 13:22 WIB
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi /DOK PRIBADI/

"Dengan spirit pengendalian itu, maka seharusya produk miras dan rokok dijadikan negatif list dalam investasi," tutur Tulus.

Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut ditetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Baca Juga: Terkait Persoalan Miras, Wapres KH Ma'ruf Amin Diminta Turun Tangan

Hal itu dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat. (Arief Farihan Kamil)***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah