Baca Juga: Personel Brigif Raider 13 Galuh Kostrad Jalani Tes Urine Cegah Masuknya Narkoba di Kalangan TNI
Saat itu pihak pabrik berjanji untuk memperbaiki saluran pembuangan limbah dan juga mempertinggi cerobong asap sehingga tak akan lagi mengganggu kenyamanan warga akan tetapi smapai kini tak ada realisasinya.
Tak hanya itu, Mimin juga menyebutkan jika pihak DLHK telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepda pemilik pabrik agar dilakukan perbaikan agar limbah dari pabrik tak lagi mencemari lingkungan dan mengganggu warga. Namun surat rekomendasi dari DLHK itu sama sekali tak digubris oleh pihak pabrik.
Mimin menerangkan, isi surat rekomnedasi dari DLHK di antaranya menyatakan jika cerobong pembuangan asap dari pabrik terlalu rendah sehingga pihak pabrik diminta untuk menambah ketinggiannya agar asapnya tak lagi mengganggu warga.
Selain itu, pipa pembuangan air limbah dari pabrik juga dianggap kurang dan pihak pabrik diminta untuk menambahkannya.
Baca Juga: Vaksinasi Tahap Kedua untuk Pelayanan Publik Dimulai Hari ini, Sekda : ASN Wajib Divaksin
"Kami baru tahu kemarin-kemarin jika DLHK sudah mengeluarkan surat rekomendasi hasil peninjauan langsung ke pabrik. Ternyata surat itu sudah dikeluarkan DLHK sejak Juli 2020 lalu," katanya.
Diakui Mimin, warga tentunya sangat menyesalkan sikap pemilik pabrik yang dinilai tak ada niat baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Padahal warga tidak ingin mengganggu atau menutup pabrik itu asalkan limbah pabrik tidak sampai menimbulkan polusi dan mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga.
Atas nama warga, Mimin meminta pihak terkait dalam hal ini Kelurahan Jayawaras dan DLHK Kabupaten Garut bertindak serius dalam menindaklunjuti adanya keluhan warga.