Warga Translok di Cimarga Berharap SHM

- 2 Maret 2021, 17:53 WIB
Warga yang tinggal di kawasan translok, Desa Cimarga, Kecamatan Cisitu menginginkan lahan dan rumah yang ditempatinya disertifikasi.
Warga yang tinggal di kawasan translok, Desa Cimarga, Kecamatan Cisitu menginginkan lahan dan rumah yang ditempatinya disertifikasi. /kabar-priangan.com/Nanang S/


KABAR PRIANGAN - Warga yang tinggal di kawasan translok (transmigrasi lokal), Desa Cimarga, Kecamatan Cisitu menginginkan lahan dan rumah yang ditempatinya disertifikasi. Sehingga lahan dan bangunannya yang selama ini ditempati menjadi hak milik.

Tokoh masyarakat Cimarga, Muklis menyebutkan, terbitnya sertifikat hak milik (SHM) akan menjadi bukti keabsahan data aset kepemilikan lahan untuk warga.

Muklis mengatakan, terkait kepemilikan lahan translok masih berstatus sewa garap, karena lahan yang ditempati merupakan lahan tanah kas desa.

Baca Juga: Jokowi Cabut Aturan Soal Investasi Miras

Upaya untuk mendapatkan SHM, kata dia, pemerintah desa memang sudah mengajukan ke Pemkab Sumedang dan saat ini, kabarnya sedang proses redis di pihak Kementrian

"Jadi keinginan warga translok memang sudah diupayakan oleh pemerintah desa," kata Muklis, Selasa 2 Maret 2021.

Namun, kata dia, pada prosesnya terkendala aturan, karena proses untuk menerbitkan SHM, terlebih dahulu harus ada proses tukar guling lahan. Mengingat lahan di kawasan translok merupakan tanah kas desa.

Baca Juga: Begini Aksi Sang Pencuri Motor Taklukan Hati Korbannya

"Yang menjadi kendala saat ini pemerintah belum bisa menyediakan lahan pengganti untuk tukar guling," katanya.

Diketahui, di wilayah Kecamatan Cisitu terdapat kawasan transmigrasi lokal yang berada di Dusun Sempur Mayung dan Dusun Margawati, Desa Cimarga.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x