Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sumedang berpesan, setelah ditetapkan menjadi desa sadar hukum, pemerintah desa harus benar-benar menjalankan beberapa dimensi hukum di desanya.
Baca Juga: Tempat Pemakaman Berubah Nama, Warga Kampung Kebon Kalapa Protes
Karena dalam pelaksanaannya nanti, kata Bupati, setidaknya akan ada lima dimensi hukum yang harus dilakukan dalam menjalankan desa sadar hukum.
Kelima dimensi dimaksud, antara lain dimensi implementasi hukum, dimensi asas keadilan hukum, dimensi asas informasi hukum, dimensi demokrasi dan regulasi.
“Sebagai contoh, penerapan dimensi asas informasi hukum, di dalamnya meliputi keluarga sadar hukum, penyuluhan hukum, paralegal desa dan sebagainya. Kemudian implementasi hukum, seperti pemenuhan membayar pajak PBB, rendahnya angka perkawinan di bawah umur serta tidak ada perdagangan orang dan KDRT,” ujarnya.
Baca Juga: PT Star Energy Darajat Digugat Warga Terkait Program CSR
Maka dari itu, Bupati meminta kepada seluruh kepala desa di Sumedang agar bisa memiliki tekad dan komitmen yang kuat untuk menjadi kepala desa yang berintegritas, jujur, serta dapat memahami dan menjalankan peraturan yang ada sehingga bisa terhindar dari pemasalahan hukum.***