Ketua DPRD Garut Mangkir Dari Pemeriksaan, Kejari Bisa Melakukan Penjemputan Paksa

- 3 Maret 2021, 21:08 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Garut
Kantor Kejaksaan Negeri Garut /Twitter@Kejari Garut/

Deny menegaskan, pihaknya akan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan terhadap Euis dalam waktu dekat. Jika nanti sikap Euis masih tak kooperatif seperti sebelumnya, pihaknya bisa saja melakukan penjemputan paksa.

"Jangan merasa jadi Ketua Dewan yang sejajar dengan unsur Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah-red) lainnya sehingga tak menghargai institusi kami dengan berbuat semaunya. Jika memang tak mau menghargai saya selaku Kasi Pidsus, hargailah Pak Kajari sebagai pimpinan kami di sini dan kami akan koordinasi dengan pimpinan kami untuk melakukan penjemputan paksa jika sikapnya tetap seperti ini," katanya.

Baca Juga: Sebelum Meninggal, Rina Gunawan Berhasil Turunkan Berat Badan 30 Kg

Diungkapkannya, pada Selasa kemarin, pihaknya memanggil dua orang mantan anggota DPRD Garut periode 2014-2019 yakni Euis Ida yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Garut dan Endang Kahfi.

Endang datang lebih dulu sedangkan Euis datang terlambat sehingga Endang menjalani pemeriksaan lebih dulu.

Di tengah pemeriksaan terhadap Endang, tutur Deny, dirinya mendapat informasi kalau Euis Ida juga sudah datang.

Namun ketika dicek kembali, ternyata Euis Ida sudah meninggalkan Kantor Kejari lagi. Saat itu ia hanya minta izin kepada petugas resepsionis untuk kembali ke kantor dengan alasan ada rapat.

Baca Juga: Sebanyak 495 Anggota Polres Sumedang Divaksin Hari Ini

Sikap Euis seperti itu tentu saja sangat disesalkan Deny dan jaksa yang sejak awal sudah bersiap-siap untuk melakukan pemeriksaan.

Tak hanya itu, saat itu Kejari, Sugeng Hariadi pun sempat merasa tersinggung dan marah.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x