Banyak Benda Bersejarah yang Raib, Susi Pudjiastuti Ingin Harta Karun Bawah Laut Dikelola Pemerintah

- 4 Maret 2021, 10:21 WIB
 Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti /Tangkapan layar Instagram susipujiastuti115/

KABAR PRIANGAN - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memperbolehkan investor asing dan swasta dalam negeri untuk mengangkat harta karun bawah laut atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) dipersoalkan.

Menteri Kelautan dan Perikanan di periode pertama pemerintahan Jokowi, Susi Pudjiastuti pun angkat bicara terkait hal tersebut. Menurut Susi, benda-benda muatan kapal yang tenggelam merupakan aset bangsa yang perlu diselamatkan.

Baca Juga: Hiu Tutul Terdampar di Pantai Cikalong Tasikmalaya Jadi Tontonan Warga

Hal tersebut menjadi perhatian Susi mengingat banyak benda-benda bersejarah raib dari perairan bawah laut Indonesia.

Oleh karena itu, pemilik Susi Air ini, meminta kepada Presiden Jokowi agar pengelolaan dan pengangkatan BMKT tidak diberikan kepada pihak swasta atau pihak asing tetapi dikelola pemerintah.

Begini bunyi permintaan Susi kepada Presiden Jokowi. Permintaan itu juga dialamatkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Baca Juga: Warga Tuntut Program CSR, Ini Kata PT Star Energy Geothermal Darajat II  

"Pak Presiden @jokowi & Pak MenKP @saktitrenggono @kkpgoid, mohon dg segala kerendahan hati untk BMKT dikelola & diangkat sendiri oleh pemerintah. Sudah banyak kita kehilangan benda2 bersejarah yang seharusnya jadi milik bangsa kita," jelas
Susi seperti dilansir Kabar-Priangan.com di akun Twitternya, Rabu 3 Maret 2021.

Presiden Jokowi, telah memberikan izin bagi investor asing dan swasta di dalam negeri untuk mencari harta karun atau benda muatan kapal tenggelam di bawah laut Indonesia.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x