Banyak Benda Bersejarah yang Raib, Susi Pudjiastuti Ingin Harta Karun Bawah Laut Dikelola Pemerintah

- 4 Maret 2021, 10:21 WIB
 Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti /Tangkapan layar Instagram susipujiastuti115/

Presiden Jokowi juga sempat mengeluarkan Perpres No.44 Tahun 2016 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan alias Daftar Negatif Investasi (DNI) yang ditekan Jokowi pada 12 Mei 2016.

Saat ini, pada periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pemerintah kembali membuka kesempatan investor termasuk asing untuk mencari harta karun bawah laut yang berasal dari muatan kapal yang tenggelam di laut Indonesia.***

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah