Hal ini diungkap oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, saat konferensi pers virtual, Rabu 3 Maret 2021.
Baca Juga: Ketua DPRD Garut Mangkir Dari Pemeriksaan, Kejari Bisa Melakukan Penjemputan Paksa
Bahlil mengatakan izin pencarian harta karun ini merupakan satu dari 14 bidang usaha yang dibuka oleh pemerintah di era implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Harta karun yang dimaksud, yaitu barang peninggalan sejarah di kapal yang karam di bawah laut. Bisa juga berupa barang purbakala hingga barang yang bisa dibangun kembali.
Kendati begitu, ujar Bahlil pencarian harta karun ini ada syaratnya. Salah satunya, meminta perizinan resmi ke pemerintah Indonesia melalui BKPM.
Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia U-23 Lawan Tira Persikabo dan Bali United
Kemudian ada syarat-syarat lain yang juga harus dipenuhi. "Syarat izinnya datang ke kita untuk bisa dapatkan izin. Tapi harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, tidak langsung masuk OSS kemudian izin didapatkan, harus ada syarat-syarat notifikasi," jelasnya.
Sebelumnya, Jokowi menetapkan harta karun menjadi bidang usaha tertutup lantaran mempertimbangkan aturan di UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dalam beleid itu tertulis bahwa harta karun masuk sebagai benda cagar budaya yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Baca Juga: Manfaat Buah Naga untuk Kesehatan