Ketua DPRD Garut Mangkir Panggilan Jaksa, Ini Kata LBH Padjadjaran

- 5 Maret 2021, 06:30 WIB
Hasanudin, pendiri LBH Padjadjaran,
Hasanudin, pendiri LBH Padjadjaran, /Kabar-Priangan.Com/Aep Hendy S/

KABAR PRIANGAN - Sikap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, Euis Ida Wartiah yang dinilai menghindari pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut terkait penanganan dugaan penyelewengan Pokir, BOP, dan reses, mendapat tanggapan sejumlah pihak. ‘

Sikap tersebut menjadi sorotan karena dianggap tak layak dilakukan oleh oleh pejabat yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat.

Tanggapan atas sikap Euis Ida di antaranya disampaikan Pendiri dan Analis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padjajaran, Hasanuddin.

Baca Juga: Ribuan Warga Galunggung Menggugat, Desak Perizinan Tambang di Leuweung Keusik Dicabut

Menurutnya sebagai pejabat daerah sepatutnya Euis Ida dapat memberikan contoh kepada masyarakat dengan memprioritaskan perlunya memberikan kesaksian secara cepat kepada penyidik di Kejari Garut terkait dugaan penyelewengan Pokir, BOP, dan reses.

"Membaca pemberitaan di sejumlah media massa terkait pernyatan pihak Kejari tentang sikap Euis Ida, kita tentu sangat menyesalkannya. Selaku pejabat daerah, beliau tak semestinya bersikap seperti itu dan seharusnya memberikan contoh yang baik," kata Hasanuddin, Kamis 4 Maret 2021 sore kemarin.

Dalam kapasitas Euis Ida sebagai Ketua DPRD yang dianggap mengetahui kebijakan alokasi dan realisasi anggran BOP, Pokir, dan reses, tutur Hasanuddin, maka menjadi keharusan untuk segera memberikan keterangan kesaksian kepada penyidik.

Baca Juga: Kabar Gembira, Sebanyak 1.244 PPPK di Garut Akan Diangkat

"Karena dengan demikian, hal itu bisa membuat peristiwa tersebut menjadi jelas dan terang benderang," katanya.

Hasanuddin menilai, respon penyidik di Kejari Garut sebagaimana pemberitaan di media terhadap ketidakhadiran dan/atau belum dapat diperiksanya Euis Ida karena sesuatu hal adalah logis dan prosedural.

Karena menurutnya, kewajiban dan keharusan penyidik untuk segera memeriksa sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Baca Juga: Mulan Jameela Dijagokan Dalam Pilkada Garut

"Pentingnya segera melakukan penyidikan dan/atau pemeriksaan ini tidak hanya bermaksud agar mengamankan alat bukti dan barang bukti. Lebih dari itu, juga persoalan ini telah menjadi perhatian publik sehingga penyidik dituntut untuk bekerja cepat dan transfaran dan ini tentunya memerlukan kerja sama semua pihak termasuk pihak yang dimintai keterangannya seperti Euis Ida," katanya.

Menyikapi hal itu, Hasanuddin menyarankan kepada Euis Ida untuk mengambil inisiatif segera datang kepada penyidik di Kejari Garut untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi sampai ditentukan lain oleh pihak penyidik.

Ia menegaskan semboyan "hukum harus tegak meskipun langit runtuh" mestilah menjadi adigium yang dipegang bersama sebagaimana upaya yang telah dilakukan Kejari Garut saat ini dalam komentar di beberapa media menyikapi sikap Euis Ida.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x