Artinya tidak ada istilah dirinya harus mangkir atau kabur seperti diutarakan di salah satu media.
"Sebagai warga negara yang baik, saya patuh terhadap hukum. Adapun ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi anggaran BOP, Pokir dan reses periode 2014–2019, saya sebagai anggota DPRD Garut pada saat itu tentu akan memberikan keterangan sesuai kapasitas dan kewenangan anggota DPRD," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Siap Memfasilitasi, Pelaku KJA Jatigede Diminta Beralih Usaha Lain
Dalam pesan juga menyebutkan jika para anggota dewan bekerja berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang ada, sehingga produk yang dihasilkan harus memiliki kekuatan hukum.
Terkait seluruh pendanaan kegiatan DPRD, tambahnya, diputuskan atas dasar pembahasan eksekutif dan legislatif. Anggarannya dikelola sepenuhnya oleh sekretariat DPRD.
Masih menurut pesan tersebut, pembahasannya melahirkan keputusan secara proporsional dan transfaran.
Baca Juga: Angin Kencang Tumbangkan Pohon, Belasan Rumah Rusak di Pangandaran
Anggota DPRD tidak mengelola anggaran, melainkan penguatan usulan kegiatan yang diusulkan konstituen selaras dengan mekanisme Musrenbang.
Maka, tuturnya, tidak ada istilah dana pokir. Anggota dewan hanya memperkuat usulan, diakomodir maupun tidak sepenuhnya diserahkan kepada bupati melalui SKPD.
Kalaupun diakomodir, dilaksanakan dengan mekanisme yang ada di eksekutif