Soal Dugaan Korupsi di DPRD Garut, Euis Ida: Tidak Ada Istilah Mangkir, Masalah BOP Merupakan Ranah Pimpinan

- 5 Maret 2021, 18:59 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, Euis Ida Wartiah
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, Euis Ida Wartiah /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Setelah bungkam, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, Euis Ida Wartiah, akhirnya memberikan klarifikasi.

Klarifikasi diberikan terkait seputar pemanggilan dan pemeriksaan dirinya oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.

"Terkait batalnya pemenuhan keterangan terhadap saya di Kejaksaan Negeri Garut, atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran Biaya Operasional (BOP), dana aspirasi alias Pokok Pikiran (Pokir), dan reses periode 2014–2019, dia mengaku telah memenuhi panggilan," tulis Euis sebagaimana disampaikan melalui pesan whastapp salah seorang camat, kepada wartawan.

Baca Juga: Ketua DPRD Garut Mangkir Dari Pemeriksaan, Kejari Bisa Melakukan Penjemputan Paksa

"Hanya memang datang ke Kejaksaan Negeri Garut terlambat karena melayat dulu kerabat yang meninggal dunia," sambungnya. 

Dalam pesan tersebut juga disebutkan jika saat itu dirinya datang ke kejaksaan menyampaikan permintaan maaf langsung kepada penyidik.

Akhirnya hari itu dirinya batal dimintai keterangan dan dari Kejari melalui penyidik akan mengagendakan undangan pemanggilan ulang.

Baca Juga: Mendadak, Kapolres Periksa Senjata Api Personel Polisi

Sebagai warga negara Indonesia yang berazaskan hukum, katanya, tentunya ia akan patuh terhadap aturan.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x