Penuhi Panggilan Kejari, Ketua DPRD Garut Jalani Pemeriksaan 8 Jam 

- 9 Maret 2021, 20:16 WIB
Kepala Kejari Garut, Sugeng Heriadi
Kepala Kejari Garut, Sugeng Heriadi /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Setelah sebelumnya gagal, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, Selasa 9 Maret 2021 akhirnya berhasil melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut.

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan kasus penyelewengan sejumlah kegiatan di lingkup DPRD Garut.

Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi, menyebutkan jika pihaknya saat ini tengah menangani kasus dugaan penyelewengan sejumlah kegiatan di lingkup DPRD Garut, di antaranya pokok-pokok pikiran (Pokir), biaya operasional (BOP), dan reses.

Baca Juga: Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Garut Melandai

Dalam penggalian keterangan dari kasus ini, pihaknya telah memanggil dan memintai keterangan dari sejumlah orang.

"Sudah ada beberapa orang yang kita panggil dan mintai keterangan baik mantan anggota DPRD Garut periode 2014-2019, pihak Sekretariat Dewan (Setwan), dan juga eksekutif. Mereka kita periksa terkait kasus dugaan penyelewengan sejumlah kegiatan di lingkup DPRD Garut seperti Pokir, BOP, dan reses," ujar Sugeng saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/3/2021).

Dikatakannya, pada hari ini, ada dua mantan anggota DPRD Garut periode 2014-2019 yang dipanggil dan dimintai keterangannya. Mereka adalah Endang Kahfi dan Euis Ida Wartiah yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Garut.

Baca Juga: Bupati Garut Lantik 4 Pejabat Tinggi Pratama, Jika Tak Penuhi Kinerja Digeser

Diungkapkannya, Endang dan Euis menjalani pemeriksaan selama 8 jam tepatnya mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul15.00 WIB.

Pemeriksaan berlangsung dengan lancar dan kedua orang yang menjalani pemeriksaan bersikap kooperatif.

Menurut Kejari, pemanggilan terhadap Endang dan Euis ini merupakan yang kedua kalinya. Namun sebelumnya, Euis batal menjalani pemeriksaan dikarenakan ada kegiatan lain yang tak kalah pentingnya. Sedangkan Endang, saat itu sempat juga menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Galakan Ketertarikan Membatik, Dekranasda Garut Gelar Pelatihan Membatik di Kalangan Millenial

Sugeng membantah adanya rumor yang menyebutkan jika pihaknya telah melakukan penjemputan paksa terhadap Euis untuk menjalani pemeriksaan hari ini.

Euis datang dengan sendirinya setelah sebelumnya pihaknya mengirimkan surat panggilan untuk yang kedua kalinya.

"Tidak sampai dilakukan penjemputan paksa, ia datang secara baik-baik untuk memenuhi panggilan kami. Tadi Euis menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 sampai pukul 15.00 karena kami tak boleh melakukan pemeriksaan sampai di luar jam kerja," katanya.

Baca Juga: Pengusaha Bordir Tasikmalaya Bisa Bertahan di Tengah Pandemi Covid, Begini yang Mereka Lakukan

Disampaikan Sugeng, pada jadwal pemeriksaan pekan lalu, sebenarnya Euis juga sempat datang ke Kejari dan memberikan laporan jika dirinya saat itu belum bisa menjalani pemeriksaan akibat ada agenda penting lainnya.

Hal itu tentunya dihargai sehingga pihaknya memberikan izin dan kemudian menjadwal ulang pemeriksaan terhadapnya.

Terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Euis, Endang, dan juga sejumlah pihak lain yang telah dimintai keterangannya, Sugeng menyatakan pihaknya belum bisa mengungkapkan hal itu.

Baca Juga: Masa Kadaluwarsa Vaksin Sinovac Cukup Pendek, Dinkes : Pelaksanaan Vaksinasi Harus Stimulan

Ia pun tak menampik jika selain Euis Ida, pihaknya pun sudah memanggil dan memintai keterangan dari unsur pimpinan dewan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sugeng meminta semua pihak untuk bersabar dan memberi kesempatan kepada pihaknya untuk bekerja menyelesaikan penanganan kasus ini.

Penanganan kasus ini tentunya tak bisa dilakukan secara instan akan tetapi akan memerlukan waktu yang cukup lama mengingat keterbatasan personil yang ada.

"Alasan ini memang terkesan klasik akan tetapi memang seperti itulah kenyataannya saat ini. Di Pidusus ini kita hanya memiliki tiga jaksa penyidik sedangkan jumlah kasus yang kita tangani lumayan banyak sehingga penanganan suatu kasus tidak bisa kita lakukan dengan cepat," ucap Sugeng.

Baca Juga: Akses Jalan Tertutup Longsor, Warga Desa Bangbayang, Sumedang Terisolasi

Namun, tandasnya, hal ini bukan berarti pihaknya tak bisa menyelesaikan kasus-kasus yang sedang ditangani dengan baik.

Hal ini dibuktikan dengan telah adanya beberapa kasus yang sudah bisa diselesaikan meskipun dirinya baru menjabat selama satu tahun sebagai Kejari Garut.***



Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah