PSBB Proporsional di Kota Banjar Diperpanjang

- 9 Maret 2021, 20:57 WIB
Ketua Sekertariat Posko Covid-19 Kota Banjar, Edi Herdianto.
Ketua Sekertariat Posko Covid-19 Kota Banjar, Edi Herdianto. /kabar-priangan.com/Sandi L/

KABAR PRIANGAN - Selama pemberlakuan PSBB Proporsional di Kota Banjar, pemerintah melalui Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan sebanyak 372 ijin keramaian.

Dalam hal ini Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar sangat selektif dan ketat untuk pemberian ijin segala bentuk acara yang dapat menimbulkan kerumunan orang yang berpotensi penularan Covid-19.

Ketua Sekretariat Posko Covid-19 Kota Banjar, Edi Herdianto menyampaikan, selama tahun 2020 lalu, sebanyak 372 surat ijin keramaian telah dikeluarkan.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Kejari, Ketua DPRD Garut Jalani Pemeriksaan 8 Jam 

Kendati demikian, Satgas Covid-19Kota Banjar mengeluarkan ijin tersebut bukan tanpa alasan, melainkan agar seluruh masyarakat dapat lebih mentaati akan pentingnya pencegahan virus Covid-19 ditengah pemberlakuan PSBB Proporsional.

"Selama tahun 2020, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar sudah mengeluarkan surat ijin keramaian ditengah pemberlakuan PSBB Proporsional sebanyak 372 berbagai kegiatan," ujar Edi di posko Covid-19 Kota Banjar, Selasa 9 Maret 2021.

Edi menjelaskan, beberapa ijin yang telah dikeluarkan oleh Satgas Kota Banjar diantaranya, ijin resepsi pernikahan, kegiatan rapat dinas, serta kegiatan masyarakat yang akan mengumpulkan orang dengan jumlah banyak.

Baca Juga: Pemprov Jabar Bakal Kucurkan Dana Rp 30 Miliar untuk Program Rutilahu di Sumedang

Selain itu, Edi juga menyampaikan, pemerintah Kota Banjar secara resmi telah memperpanjang waktu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional mulai dari tanggal 9 hingga tanggal 22 Maret 2021 mendatang.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x